BPR NBP 29 Pusakanagara Salurkan Klaim Pengembalian pada Nasabah

BPR NBP 29 Pusakanagara Salurkan Klaim Pengembalian pada Nasabah
ASURANSI: Direktur Utama BPR NBP 29 Pusakanagara Manahan Gultom saat memberikan sisa dana pengembalian dari asuransi pada ahli waris. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Utang Lunas, Sisa Asuransi Diberikan ke Ahli Waris

BPR NBP 29 Pusakanagara menyerahkan sisa pengembalian asuransi perjanjian kredit nasabah yang meninggal pada Ahli Waris kemarin (2/12). Pengembalian dilakukan setelah asuransi meng-cover utang atau sisa kredit nasabah yang meninggal sebelum kontrak perjanjian kredit berakhir.
——————–
Direktur Utama BPR NBP 29 Pusakanagara Manahan Gultom mengatakan, pengembalian uang sisa asuransi diberikan pada ahli waris setelah dalam proses klaim dan pembayaran sisa kredit, masih terdapat sisa yang menjadi hak ahli waris.
“Pertama saya ingin menyampaikan duka cita untuk keluarga. Nah lalu ini, ada nasabah kita yakni Alm Bapak Sobirin. Dia pinjam ke kita atau kredit sebesar Rp 15 juta. Di awal perjanjian itu, beliau menggunakan asuransi. Beberapa waktu lalu beliau meninggal, kebetulan proses klaimnya disetujui,” kata Manahan Gultom kepada Pasundan Ekspres.

Manahan menyampaikan, BPR NBP 29 sendiri dalam pelaksanaan kegiatanya dalam hal ini kredit memiliki asuransi yang dapat dipilih nasabah untuk dipakai atau tidak dalam proses perjanjian kredit dengan BPR NBP 29.

“Jadi, utang dia (angsuran) ke kita lunas, terus ada juga sisa pengembaliannya, ya kita serahkan, karena itu hak ahli waris. Asuransi ini kan ada dua. Ada yang meng-cover sisa utang, ada yang total seluruh pinjaman. Alm Bapak Sobirin ini yang seluruh pinjaman, sehingga setelah dipotong utang masih ada sisa sekitar Rp 14 Juta. Ya kita kembalikan,” ujarnya.

Baca Juga:Vianisty Lebih Suka Wajah LamaSinga Ngora U13 Finish Empat Besar Soeratin Jabar

Ia menambahkan, proses pengembalian ini sudah menjadi yang kedua di tahun 2019 ini. Menurutunya, contoh seperti ini diharapkan dapat merubah mindset mengenai penggunaan asuransi dalam melindungi nasabah. Ketika asuransi itu dipakai, ada yang meng-cover sisa utang ada pula yang meng-cover seluruh pinjaman.
“Kebanyakan banyak yang memilih meng-cover sisa utang, tapi kita juga ingin sampaikan. Bila asuransi yang dipilih total seluruh pinjaman, manakala ada sisa, ya kita kembalikan. Kejujuran dan kepercayaan pada nasabah itu sangat penting. Apa yang menjadi haknya pasti kita sampaikan, kita fasilitasi untuk prosesnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Tuti yang merupakan ahli waris sekaligus istri Alm Sobirin mengaku berterimakasih aats pengembalian asuransi yang diberikan oleh BPR NBP 29 Pusakanagara. Uang tersebut akan digunakan untuk melakukan kegiatan doa bagi Alm serta tambahan modal usaha yang ditinggalkan almarhum.

0 Komentar