Apalagi, menurut Saut, perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan perusahaan pindah ke daerah yang upah minimun lebih rendah maupun tutup permanen –tanpa ada hambatan.
“Bila pengusaha tidak mampu, ada kemungkinan untuk pindah. Pengusaha keberatan dengan UMK, dia punya hak untuk pindah ke UMK yang lebih rendah. Tidak ada hambatan. Kalau dalam UU kita disebutkan pengusaha yang pindah berhak membawa atau mem-PHK,” ucapnya.
“Yang saya khawatirkan bukan keputusan, tetapi dampak sosial ekonomi yang dihasilkan oleh perundang-undangan. Ada hak dari pekerja untuk mendapatkan kenaikan, tetapi para pekerja punya risiko kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Baca Juga:Reses, Abdy Yuhana Dengarkan Keluhan Warga Soal Kekeringan dan Banjir di PanturaHati-hati, Tanjakan Emen Banjir Lumpur saat Hujan Deras
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa Kepgub dibuat dengan perhitungan tajam, rinci, dan mempertimbangkan semua hal. Itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak –pekerja maupun pengusaha.
“Tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK. Untuk pada karya, diinisiatifkan perlindungannya caranya bermartabat dengan poin yang sama sampaikan,” kata Emil di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Senin (2/12/19).
“Yang penting semua harus ada persetujuan Pemerintah Provinsi. Jadi, kami wasitnya. Jadi, jangan ada yang mengaku mampu, tapi mengaku tidak mampu padahal dia mampu. Kita akan membuat mekanismenya,” tutupnya. (HUMAS JABAR)