SUBANG-Pengadilan Agama Kabupaten Subang memberlakukan e-litigasi, untuk permohonan cerai bisa melalui ponsel. Perceraian di Kabupaten Subang sangat membludak, bahkan per harinya bisa mencapai 13 orang yang bercerai.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Zaenal MM mengatakan, adanya instruksi dari Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Agama harus menggelar sistem e-litigasi. Pihaknya saat ini sudah mengupayakan sarana dan prasarana untuk kesiapan tersebut. Tehnik pelaksanaan juga sudah disiapkan. “Kami sudah menggelar e-litigasi. Kita siapkan sarana dan prasarana dan juga tenaga teknisnya,” kata Dadang.
Sistem e-litigasi, Dadang menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bercerai bisa menggunakan aplikasi tersebut melalui ponsel atau perangkat gadget lainnya. Baik di rumah atau pun lainnya, sehingga tidak perlu capek-capek ke Pengadilan Agama Subang. Namun tetap, ketika sidangnya harus datang. “Ini sangat bagus, dikarenakan bisa mengajukan permohonan meggunakan ponsel dan gadget lainnya,” jelasnya.
Baca Juga:Pepep Sosialisasikan e-Planning Ajukan Bantuan ke PemprovAqua Subang dan Javlec Indonesia Ajak Lintas Alam Curug Cibareubeuy
Digelarnya e-litigasi, hingga saat ini belum ada masyarakat yang mau bercerai yang mendaftarkan dengan aplikasi tersebut. Surat pemberitahuannya baru diterima baru tanggal 3 hari kemarin. Dadang mengimbau kepada masyarakat yang mau memohon cerai bisa menggunakan aplikasi tersebut.
“Masih belum ada masyarakat yang mau memohon cerai dengan aplikasi e-litigasi,” katanya.
Adanya e-litigasi, bisa menghemat waktu dan juga biaya. Warga yang memohon cerai tersebut tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, walaupun pada saat sidang harus tetap datang.
Tidak bisa dipungkiri, dalam perceraian ada biaya yang harus masuk ke kas negara. Ketika memohon cerai dengan e-litigasi, disediakan nomor rekening Bank Syariah Mandiri untuk pembayarannya.
“Untuk biaya dalam e-litigasi, disedikaan nomor rekening Bank Syariah Mandiri, di mana pemohon cerai bisa langsung transfer biaya perceraiannya,” ungkapnya.
E-litigasi sesuai dengan surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 5374/DJA/HM.01/X/2019. Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat Subang agar bisa menggunakan aplikasi e-litigasi tersebut. Jika pasangan yang ingin bercerai dengan menggunakan aplikasi tersebut, harus sepakat dan tidak boleh secara sendiri.
“Misalkan pihak suami mengunakan e-litigasi, sementara pihak istri meggunakan manual (non litigasi) maka sistem e-litigasi tersebut tidak bisa diteruskan. Maka dari itu, jika mau menggunakan sistem e-litigasi tersebut harus sepakat antara suami dan istri yang mau bercerai,” terangnya.