Biaya perkara cerai, kata dia, tergantung radius yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Agama. Seperti radius 1 – 5, dan juga ada biaya materai, proses, pendaftaran, redaksi. “Bercerai ada biayanya. Ini harus dipahami masyarakat,” tandasnya.
Sistem e-litigasi
– Masyarakat yang mau bercerai bisa menggunakan aplikasi dari ponselnya
– Menghemat biaya dan waktu
– Pasangan harus sepakat menggunakan sistem e-litigasi
Biaya Perceraian Manual Sesuai dengan Radius
Menurut Ketetapan Pengadilan Agama Subang
Radius 1 : biaya Rp 75.000 di kali 5
(5 kali panggilan, diantaranya 2 panggilan penguguat, dan 3 panggilan tergugat) = Rp 375.000
Baca Juga:Pepep Sosialisasikan e-Planning Ajukan Bantuan ke PemprovAqua Subang dan Javlec Indonesia Ajak Lintas Alam Curug Cibareubeuy
Radius 2 : biaya Rp 90.000 di kali 5 = Rp 450.000
Radius 3 : biaya Rp 100.000 dikali 5 = Rp 500.000
Radius 4 : biaya Rp 120.000 dikali 5 = Rp 600.000
*Radius (jarak) ditetapkan dan disesuaikan dari jauh tidaknya dari Kantor Pengadilan Agama Subang
*Semua biaya perceraian di masing-masing radius,
belum ditambah dengan biaya
Proses Rp 50.000
Pendaftaran Rp 30.000
Redaksi Rp 10.000
Materai Rp 6.000. (ygo/vry)