Modus Pernikahan, Imigrasi Gagalkan Penyelundupan Manusia

Modus Pernikahan, Imigrasi Gagalkan Penyelundupan Manusia
KONFERESNSI PERS: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bersama Kejaksaan Negeri Cimahi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (3/12). EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Amankan Tersagka Warga Tiongkok

BANDUNG-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menggagalkan upaya penyelundupan manusia ke Tiongkok dengan modus pernikahan. Dalam kasus ini, pihak berwajib mengamankan dua orang tersangka yakni seorang warga negara Tiongkok, Jin Shixiong serta warga Indonesia, Erlin Martiningsih.
Korbannya, dua orang wanita asal Indonesia yang masih mahasiswa dan seorang pekerja freelance. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan terhadap tersangka asal Tiongkok yang beberapa waktu lalu sudah diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka menjalankan modus praktik perjodohan antara warga negara Tiongkok dengan wanita asal Indonesia,” kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Yosa Anggara saat konferensi pers di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (3/12).

Dalam menjalankan aksinya, Jin Shixiong berperan sebagai perekrut calon mempelai pria, lalu membawanya ke Indonesia untuk dijodohkan dengan korbannya. Sementara Erlin bertugas mencari korban wanita yang bersedia dinikahkan dengan warga Tiongkok. “Erlin juga berperan mengurus dokumen dan prosesi pernikahan korban dari kedua negara tersebut serta mengelola dana untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:Kekeringan dan Banjir Permasalahan Utama Warga PanturaPemkab Permudah Investasi Padat Modal

Menurut dia, keduanya terbukti melakukan praktik pengantin pesanan karena proses pernikahannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun dengan tujuan untuk mendapatkan visa masuk ke negara Tiongkok. “Mereka terbukti telah melanggar Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 122 huruf (b) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Cimahi, Rudi Heryanto menyatakan, penyidikan kasus ini sudah lengkap sehingga pihaknya akan langsung mengajukan ke persidangan. “Kami urai dulu semua unsur dalam pasal 120 tersebut karena ada bahasa untuk menyelundupkan orang ke luar negeri. Kemudian nanti dalam persidangan, akan diuji juga bahwa ada hal yang memberatkan dan ada hal yang meringkan sebelum kita mengajikan tuntutannya,” jelasnya.(eko/sep

0 Komentar