“Saat hendak ditangkap, tersangka AR berusaha menghilangkan barang bukti (BB) seberat 1,23 gram dengan cara menelannya,” kata Matrius.
Matrius menambahkan, setelah mengetahui aksi nekat tersangka, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak medis untuk mengeluarkan barang bukti tersebut dari tubuh tersangka.
“Untung segera dikeluarkan. Karena risikonya bisa pecah di dalam perut dan dapat mengakibatkan kematian,” ucapnya.
Baca Juga:Perkuat Program, TP PKK Pagaden Adakan Pertemuan RutinOperasi Antik Lodaya, Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba
Atas perbuatannya tersebut AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Matrius.
Kronologis Penangkapan Tersangka Sabu-Sabu
Oknum pelajar SMK swasta di Purwakarta (AR) telah diincar sebelumnya.
AR diketahui membawa narkotika jenis sabu.
TKP Jl. Pramuka, Kampung Empang Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
AR ditangkap.
Petugas tidak menemukan barang bukti.
AR digelandang ke Polres Purwakarta.
AR diinterogasi petugas, mengelak tidak memiliki sabu.
Petugas tak kalah cerdik.
Petugas minta AR melihat tayangan YouTube. Video tersangka narkoba di Yogyakarta yang nekat menelan narkoba untuk menghilangkan barang bukti, Narkoba pecah di perut hingga tewas.
Usai melihat video, AR mulai gelisah.
Takut mati, AR mengaku menelan barang bukti.
Semakin takut, AR menangis sejadi-jadinya.
Petugas menenangkan AR membawa ke RSUD Bayu Asih.
Setelah dua kali percobaan, barang bukti keluar dari perut AR. (add/vry)