PURWAKARTA-Polres Purwakarta menggelar Operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2019 selama periode 21-30 November 2019. Selama operasi tersebut Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, ke-10 tersangka yang diamankan tersebut berasal dari enam kasus yang berhasil diungkap. “Ke-10 tersangka ini ditangkap di lima TKP yang berbeda, yakni Kecamatan Purwakarta, Cibatu, Campaka, Jatiluhur, dan Babakancikao,” ujar Matrius di sela press release yang digelar di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Selasa (3/12).
Matrius mengungkapan dari 10 tersangka ini tujuh di antaranya merupakan berdomisili di Purwakarta, satu orang di Bekasi, satu warga Karawang dan satu warga Subang. Dua tersangka merupakan pengguna, satu pengedar, dan sisanya kurir narkoba yang beroperasi di Purwakarta.
“Seluruh tersangka ini memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Mereka membeli dan menjadi kurir narkoba dari jaringan narkoba Jakarta – Bandung. Jadi ke-10 tersangka ini merupakan jaringan Jakarta – Bandung yang mengecer di Purwakarta,” ujarnya.
Ke-10 tersangka ini, sambungnya, berhasil disita barang bukti sabu seberat 13,10 gram. “Atas perbuatannya tersebut ke-10 tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang. Ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.(add/vry)