KARAWANG-Satuan Unit Narkoba Polres Karawang menangkap dua kelompok pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 78,6 kilogram ganja kering kepada sejumlah pengecer dan pecandu.
Kapolres Karawang AKB Arif Rachman Arifin mengatakan kelompok pertama berinisial MI alias Mehong ditangkap di wilayah sekitaran Karawang Kota. Ia ditangkap pada dengan sejumlah barang bukti seberat 75,5 kilogram ganja kering siap edar.
“Disana kita menemukan 68 bungkus besar, 15 bungkus kertas koran dan 3 kertas koran berukuran kecil. Semuanya berisi ganja kering,” katanya saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Karawang, Selasa (3/12).
Baca Juga:Komisi III Sidak Pembangunan JembatanPedagang Pasar Cikampek Keluhkan Tumpukan Sampah
Untuk kelompok kedua, dikatakan Kapolres mereka ditangkap di sebuah apartemen Sentraland, Telukjambe Timur. Kelompok ini terdiri dari tiga orang tersangka yakni NR, RR dan ANA. Dari tangan mereka polisi menyita barang haram seberat 3,1 kilogram ganja kering.
“Kedua kelompok ini mengaku bari mengedarkan ganja ini selama dua bulan terakhir,” kata Arif.
Setiap paket kecil ganja dengan bungkus koran ini mereka jual dengan harga Rp200.000. Jumlah puluhan kilogram ini mereka jual dengan waktu selama satu bulan saja. “Mereka edarkan kepada wilayah Karawang saja,” ungkapnya.
Dua kelompok berbeda tersebut dipasok dari penyuplai ganja yang sama dari wilayah Pulau Sumatera. Saat ini kepolisian pun tengah melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai ganja ke Karawang.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (aef/ded)