Peserta Rencana Laporkan Pansel ke Ombudsman
SUBANG-Tahapan open bidding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai tidak sesuai. Akibatnya, peserta open bidding yang kecewa, berencana melaporkan pansel ke Ombudsman. Open bidding digelar, untuk menentukan kursi Direksi dan Komisaris PT Subang Energi Abadi (SEA) dan PT Subang Sejahtera (SS).
Peserta Open Bidding BUMD Subang, Ema Ratnasari mengatakan, dirinya tidak masalah mengenai isu-isu di luaran, yang sudah dijagokan dalam open bidding dan pasti keluar nama yang menduduki kursi direksi dan komisaris. Dirinya menyayangkan mekansime dan proses open bidding yang terkesan dipaksakan, bahkan ada bebereapa peraturan yang dikesampingkan. Contohnya, saat ini adalah masih tahap proses seleksi dan belum selesai, tapi mulai dari nilai tidak dipublikasikan. “Kami peserta Open Bidding BUMD, tidak masalah siapa yang menjadi pemenangnya dan duduk dalam direksi dan komisaris, namun mekansime dan tahapannya juga yang bener dong. Jangan terkesan dipaksakan,” katanya.
Dijelaskan Ema, yang lebih anehnya lagi, setelah seleksi tersebut minimal yang diajukan adalah 3 nama dan maksimal adalah 5 nama. Menurut Ema, yang terjadi saat ini yang lolos seleksi hanya 2 nama saja. Artinya, Bupati Subang tidak akan ada alternatif pilihan lain. Nama-nama yang sudah terseleksi merupakan orang yang terpilih, karena yang dibutuhkan dalam open bidding komposisinya adalah 2, yaitu direksi dan komisaris. “Ini seolah-olah Bupati Subang tidak diberikan alternatif pilihan. Ini sama saja orang-orang tersebut sudah terpilih. Padahal hari ini adalah hari wawancara dan masih dalam proses open bidding,” ungkapnya.
Baca Juga:e-litigasi Sudah Diberlakukan, Permohonan Cerai Bisa Lewat HandphonePepep Sosialisasikan e-Planning Ajukan Bantuan ke Pemprov
Peserta lainnya, Maman Suparman mengatakan, stretching pada tahapan proses open bidding BUMD PT SEA dan PT SS, tidak mengacu kepada Permendagri 37 tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan komisaris dan direksi BUMD. Sebab, menurutnya, Pansel dinilai abai terhadap salah satu tahapan seleksi, sebagaimana diatur dalam pasal 4, pasal 14, pasal 19, pasal 21 dan pasal 22. Pada pasal 4 disebutkan, tahapan seleksi terdiri dari administrasi, UKK, dan wawanca akhir oleh kepala daerah.
“Hal yang menjadi pertanyaannya adalah, panitia seleksi sudah mengumumkan hasil seleksi setelah tahap UKK. Padahal seharusnya panitia seleksi baru mengumumkan normatif urutan hasil UKK yang nilai dan jumlah normatifnya, diatur pada pasal 21 dan pasal 22. Wawancara akhir oleh kepala daerah merupakan bagian dari tahapan seleksi, yang hasilnya diumumkan pansel sebagai hasil akhir,” katanya.