SUBANG-Ratusan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sundawani menggeruduk Kantor Dinas PUPR Subang, Rabu (4/12). Mereka menuntut agar Kepala Dinas PUPR transparans terhadap publik terkait tata kelola ruang di Kabupaten Subang yang dinilai masih banyak yang melanggar aturan.
Ketua Sundawani Subang, Yosef Suryono dalam orasinya menyebutkan, Kepala Dinas PUPR Besta Besuki, diduga tutup mata dan tutup telinga terkait banyaknya mafia proyek di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, diduga banyak ASN yang memiliki CV sendiri. “Saya punya bukti, jika ASN di PUPR banyak yang main proyek, Kepala Dinasnya diam saja karena sudah ada main mata,” ungkap Yosef dalam orasinya.
Dengan membakar kemenyan, LSM Sundawani melanjutkan orasi-orasinya. Sekdis PUPR Kabupaten Subang Dede Juhana, akhirnya mau menemui peserta aksi.
Kepada Dede Juhana, Yosef mempertanyakan hal yang lebih spesifik, yaitu terkait penerbitan rekomendasi izin CV Grafindo Surya Mandiri yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan ruang lindung geologi, yang berada di Desa Koranji, Kecamatan Purwadadi. “Kenapa PUPR hanya mengeluarkan satu pasal, kenapa pasal perlindungan masyarakat tidak di keluarkan yang sudah tertera dalam Perda No 3 Tahun 2014 tentang RTRW?. Sehingga mereka (CV Grafindo Surya Mandiri) bisa seenaknya melakukan aktivitas penambangan? Jangan-jangan Kepala Dinas PUPR Subang Pak Dusta, maaf maksudnya Pak Besta ada main,” ungkapnya.
Baca Juga:Indahnya Panorama Alam Curug Wangun Desa Buniara TanjungsiangHajat Bumi Desa Cigugur Kaler dan Kidul Doakan Buyut Resik
Mewakili Bidang Tata Ruang, Asep Hendriani menjawab tuntutan para peserta aksi tersebut. Menurutnya, justru tidak semua kawasan di Desa Koranji Kecamatan Purwadadi masuk dalam kawasan lindung geologi, ditambah izin penambangan tersebut diterbitkan oleh Pemprov Jawa Barat.
Meski demikian, sebagai masukan Asep mengapresiasi langkah Yosef Suroyono dan Sundawani Subang. Terkait tudingan terkait banyaknya ASN PUPR Subang yang main proyek, Asep menjelaskan bukan ranahnya atau kewenangannya menjawab pertanyaan tersebut. “Iya saya mewakili bidang tata ruang mohon ijin menjelaskan berkaitan dengan dikeluarkannya surat keterangan peruntukan lahan, No 51/11 keterangan bidang tata ruang, ini hanya sebatas rekomendasi belum bisa dijadikan dasar sebagai izin,” pungkasnya.(idr/sep)