Tiga Orang jadi Korban Sponsor Ilegal
SUBANG-Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat ini berganti nama menjadi Pekerja Imigran Indonesia (PMI). Kabupaten Subang merupakan salah satu pemasok terbesar di Provinsi Jawa Barat untuk pahlawan devisa negara.
Namun untuk berangkat ke luar negeri, calon PMI harus mewaspadai sponsor ilegal yang mulai bergentayangan di desa-desa. Pasalnya, sponsor ilegal dari luar daerah sengaja mengontrak di salah satu desa, dan menawarkan masyarakat untuk berangkat secara ilegal.
Kepala Bidang Bina Penta TKI Subang Drs. Agus Gunawan mengatakan, pihaknya terus melakukan imbauan kepada masyarakat Subang agar berhati-hati dan jangan terbujuk rayuan sponsor yang memberangkatkan secara ilegal. Pihaknya melakukan imbauan melalui minggon dan rapat desa. “Kita terus gencar lakukan imbauan, agara masyarakat jangan berangkat menjadi PMI dengan jalur ilegal atau tidak resmi,” ujarnya.
Baca Juga:Mu’min MantuRp 17 Miliar untuk Uang Ganti Rugi Terdampak Pelabuhan Patimban Tahap 14
Masyarakat yanng mau berangkat menjadi PMI, kata dia, harus melalui jalur legal atau resmi. Saat ini, untuk pelayanan dan proses menjadi TKI sudah sangat mudah dengan adanya Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). “Kita sudah mudah kok dengan LTSP saat ini. Maka dari itum berangkatlah secara resmi,” imbuhnya.
Kepala Seksi Bina Penta TKI Disnakertrans Subang Ivan Rahmat Maulana menambahkan, dirinya dikejutkan dengan adanya tiga warga Subang yang diberangkatkan secara ilegal. Parahnya lagi, diberangkatkan dengan visa wisata, bukan visa kerja oleh sponsor. Tiga orang warga Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe, bernama Yeni (21), Yuyum (39) dan Elis (23). Mereka diberangkatkan pada bulan Juli-September 2019.
Pihaknya saat ini berupaya memulangkannya dengan koordinasi BNP2TKI ke kampung halamannya, karena untuk negara Saudi Arabia masih moratorium atau belum boleh. “Ada tiga korban yang dibujuk oleh sponsor bernama Dewi warga Karawang. Mereka diberangkatkan secara ilegall dengan visa wisata bukan visa kerja,” ungkapnya.
Dijelaskan Ivan, pihaknya mengetahui dari Kepala Desa Cimenteng yang mengadukan ada warganya yang berangkat secara tiba-tiba. Pihak keluarga korban meminta korban dipulangkan. Sebelumnya, sponsor ilegal tersebut merayu sebanyak 10 orang warga di Desa Cimenteng, namun yang berhasil terbujuk rayu hanya tiga orang.