“Pihak Desa Cimenteng melaporkan ke kami, agar 3 orang yang sudah diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja menjadi pembantu rumah tangga dipulangkan,” katanya.
Sponsor ilegal, Ivan menjelaskan, memiliki modus baru, yaitu mencari desa-desa terpencil, menyewa rumah atau mengontrak. Mereka secara masive bergerak untuk mencari warga yang kesulitan ekonomi. Setelah mendapatkan targetnya, sponsor tersebut menawarkan dan membujuk warga tersebut dengan membuatkan visa wisata. Kemudian memberikan uang Rp 3 juta – Rp 5 juta dan langsung memberangkatkannya. Hal tersebut memang sudah marak di Kabupaten Subang.
“Para sponsor yang menggunakan modus tersebut kebanyakan dari luar daerah dan yang menjadi target adalah warga di Kabupaten Subang,” katanya.
Baca Juga:Mu’min MantuRp 17 Miliar untuk Uang Ganti Rugi Terdampak Pelabuhan Patimban Tahap 14
Padahal, Ivan menuturkan, pada umumnya bagi warga Subang yang mau berangkat kerja menjadi PMI ke negara luar harus diberikan pelatihan terlebih dahulu. Ketika berkerja di luar negeri sudah mengetahui bidang pekerjaannya. “Jika tidak diberikan pelatihan terlebih dahulu, pastinya akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan antara majikan dan juga PMI itu sendiri,” terangnya.
Data pemberangkatan PMI secara legal atau resmi, dari bulan Januari – November 2019 yaitu laki laki sebanyak 153 orang dan perempuan sebanyak 2.497 orang. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang agar waspada dengan saat ini sponsor yang memberangkatkan secara ilegal. “Waspada sponsor dari luar daerah yang menjadikan Kabupaten Subang menjadi sasarannya untuk memberangkatkan secara ilegal,” ujarnya.
Waspada Sponsor Ilegal
Jumlah PMI Subang dari Januari – November 2019
Laki-laki 153 orang
Perempuan 2.497 orang
Kabupaten Subang menjadi Sasaran
Tiga orang korban asal Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe
Yeni (21)
Yuyum (39)
Elis (23)
Terbujuk Rayuan Sponsor, Berangkat dengan Visa Wisata ke Saudi Arabia
Sampai di sana Menjadi Pembatu Rumah Tangga
Mapping Sponsor Ilegal
Sewa rumah
Bergerak masive membujuk masyarakat
Korban dibuatkan Visa Wisata
Korban diberi uang Rp 3 juta – Rp 5 juta
Korban tidak diberi pelatihan
Korban didoktrin mengatakan kepada masyarakat mempunyai Visa Kerja. (ygo/vry)