SUBANG-Pemerintah jangan abai memperhatikan dampak lingkungan dari pembangunan Pelabuhan Patimban. Sebagai konsekuensi dari pembangunan pelabuhan tersebut tengah dipersiapkan sebuah kota baru.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat kini tengah menyoroti rencana pembangunan kota baru tersebut. Manager Pendidikan dan Kaderisasi Walhi Jawa Barat, Haerudin Inas mengatakan, dampak lingkungan dari kota baru ini bisa di lihat dari sisi penggunaan air.
Kebutuhan air bersih untuk Patimban saja 3.700 ton per hari berdasarkan dokumen Japan Internasional Corporation Agency (JICA). “Ditambah adanya kota baru dan apakah kota baru ini sudah sesuai dengan peruntukan ruang?,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, ada peruntukan ruang yang harus dilindungi seperti zona imbuhan. Zona imbuhan adalah zona resapan air.
Baca Juga:Hanoman SikhPemkab Subang Siapkan 100 Hektare untuk TPA
“Zona imbuhan atau kawasan resapan merupakan daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah. Ini merupakan zona yang harus dipelihara dan dilestarikan keberadaannya bagi keberlangsungan keberadaan air tanah,” jelasnya.
Dia mengatakan, dampak dari pembangunan kota baru tersebut yaitu adanya kerugian masyarakat setempat. Kerugian yang dimaksud ialah peruntukan ruang dan air
“Wilayah Pantura itu adalah wilayah yang dikendalikan yaitu membatasi alih fungsi lahan kawasan lindung yang dapat mengganggu keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.
Walhi mempertanyakan, mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Subang, apalah memiliki semangat yang sama dengan kebijakan penataan ruang Jawa barat.
“Sasaran penataan ruang Jabar adalah 45 persen kawasan lindung sebagai Jabar Green province,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai perubahan RTRW Subang ketika masa Bupati Imas Aryumningsih hingga kini masih belum ada titik terang, Walhi menduga masih adanya sejumlah pertimbangan yang harus harus dikaji ulang antara RTRW Subang dengan RTRW Jabar.
“Bisa jadi ada ketidaksesuaian peruntukan ruang di RTRW Subang dengan di RTRW Jabar. Ketidaksesuaian ini salah satunya kawasan lindung jadi kawasan industri, kawasan perkebunan menjadi kawasan industri,” pungkasnya.(ysp/vry)