SUBANG-Perihal kejahatan di Kabupaten Subang yang masuk pelimpahan Polres ke Kejaksaan Negeri dari bulan Januari – 6 Desember 2019 mencapai 399. Angka tersebut, didominasi kejahatan terhadap anak, yaitu pencabulan dan pemerkosaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Rionov Oktana SH mengatakan, perkara yang masuk dari bulan Januari – 6 Desember 2019, pihaknya mendata ada sebanyak 399 perkara pidana umum. Perkara tersebut ada yang sudah tuntas dan masih dalam proses persidangan. “Ada 399 perkara pidana umum yang masuk ke kita,” ungkapnya.
Trend perkara yang ada masuk ke pidana umum, kata dia, pencabulan dan juga pemerkosaan. “Pencabulan bisa meluas, contohnya ada pencuri masuk melihat korban lalu muncul nafsu birahi dan memperkosa. Pelaku yang mengiming-iming uang terhadap korban agar mau dicabuli. Ada juga yang berpacaran namun memperkosa korbannya,” paparnya.
Pihaknya mengimbau kepada para orang tua, agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya ketika berada di dalam maupun luar lingkungan. Gadget atau ponsel, saat ini masih menjadi penyebab aksi pemerkosaan dan pencabulan. Penyebabnya bisa dari tontonan atau berkenalan via medsos dengan ponsel dan lainnya. “Orang tua agar selau mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya, dikarenakan tren pencabulan dan juga pemerkosaan meningkat,” ujarnya.
Baca Juga:Dihipnotis di Pasar Pujasera, Uang Pensiun Kakek 76 Tahun Melayang70 Rumah Retak, Warga Hentikan Truk Proyek Patimban
Mengenai perkara narkotika, Rionov menyebutkan lumayan banyak. Perkara narkotika banyak dilakukan tersangkanya yang berumur produktif. “Lagi-lagi saya mengimbau kepada para orang tua, kerabat harus memperhatikan keluarganya.
Perkara dari Januari – 6 Desember 2019, Rionov memaparkan, Narkotika sebanyak 101 perkara, OHD (orang dan harta benda) sebanyak 196 perkara, TPUL (tindak pidana umum lain) sebanyak 55 perkara, Kemenegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum) sebanyak 43 perkara, dan anak sebanyak 4 perkara. Jika dilihat dari data 399 perkara yang masuk ke pihaknya maka per harinya ada 1 perkara yang dilimpahkan dari Polres Subang ke Kejari. “Pencabulan dan pemerkosaan bisa masuk ke kemengtibum, narkotika, dan TPUL, karena pelaku ada yang mencuri dan memperkosa, memakai narkotika melakukan pencabulan dan lainnya,” tandasnya.(ygo/vry)
Perkara dari Januari – 6 Desember 2019
-Narkotika 101 perkara
-OHD (Orang dan Harta Benda) 196 perkara
-TPUL (Tindak Pidana Umum Lain) 55 perkara -Kemenegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) 43 perkara