KARAWANG-Salah seorang pedagang pasar Johar, Opik mengaku merasa tertipu oleh Pengelola Pasar Johar (PT. SRM). Pasalnya, meski sudah membayar lunas sejumlah untuk kios pada tahun 2015 dan dijanjikan akan mendapatkan hak nya pada 2016. Namun yang terjadi, hingga 2019 pun hak untuk mendapatkan kios yang telah dibayar masih “Nihil”.
“Jelas saya merasa tertipu (oleh PT. SRM). Sekarang saya tegaskan, jika tahun 2019 ini hak saya tidak jika diberikan, maka saya akan mengambil jalur hukum. Saya akan laporkan ke polisi,” ujar Opik.
Tercatat dengan bukti kwitansi, Opik telah membayar lunas sekitar Rp565 juta dibagi dalam dua kwitansi yang masing-masing senilai Rp400 juta dan Rp156 juta.
Baca Juga:IWO Tegaskan Independen di PilkadaTangul Sungai Cipunagara Perlu Penanganan Darurat
Adapun nama-nama pedagang lain yang juga senasib dengan H. Opik adalah Yuliana dan Junny, yang masing-masing telah membayar Rp338 juta namun tak kunjung mendapatkan kios yang menjadi hak pedagang.
“Kalau ditotal, dari tiga pedagang ini saja sudah mencapai Rp1,241 miliar. Belum lagi atas nama DD, AS, EL dan ND. Uang sudah masuk ke PT. SRM, tapi sampai sekarang kios gak ada,” katanya.
Ia mengungkapkan, selama ini para pedagang tidak bisa berbuat banyak untuk mendapatkan hak kios yang sudah dibayar. Sebab, setiap kali mencoba menagih, malah ada perlakuan intimidasi dan hanya diberikan janji oleh pihak pengelola.
“Kami selama ini diam karena merasa takut. Tapi sekarang kami tidak mau diam, karena sudah terlalu lama merasa didzolimi,” ungkapnya.
Opik juga membenarkan, telah mengadukan masalah ini kepada DPRD melalui H. Tatang Taufik.
“Saya bersama pedagang lain yang merasa tertipu dan mengadu serta meminta bantuan kepada DPRD melalui H. Tatang Taufik, karena saya merasa berhak untuk mengadu sebagai warga Karawang,” tandasnya. (use/ded)