Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana mengatakan, mengenai TP4D yang dibubarkan oleh Jaksa Agung, bisa jadi makin banyaknya kepala desa yang terkena pidana. Sebab, menurutnya, tidak adanya pendampingan. Apapun yang terjadi, jika keputusan sudah dilakukan, maka pihaknya juga akan terus intensif melakukan imbauan. “Itu kan sudah jadi keputusan juga. Nah, bagaimana caranya saat ini para kepala desa dan perangkat desa menanamkan diri, jangan melakukan penyimpangan terhadap dana desa yang sejatinya untuk digunakan pembangunan di desa, bukan ke kantong pribadi,” tandasnya.(ygo/vry)