Tindaklanjuti 60 Hari Kerja
SUBANG-Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) langsung kepada setiap Desa atau Kelurahan. Hal itu setelah dilakukan Audit BKUD/K di sekitar 30 Kecamatan di Kabuaten Subang.
Kabag PEP Irda Subang, Eka Rosyana mengatakan jika biasanya LHP tersebut diberi pada kecamatan, mulai tahun ini LHP diberikan langsung pada Desa/Kelurahan dengan harapan bisa cepat ditindak lanjuti selama 60 hari kerja. “Iya memang biasanya kami titipkan ke Kecamatan tapi sekarang langsung ke yang bersangkutan. Kami jemput bola antarkan langsung, namun dibagi per rayon. Kemarin 7 kecamatan di Jalan Cagak, hari ini 8 kecamatan di Purwadadi, sisanya nanti di Pamanukan, cuma jadwalnya belum nemu,” jelasnya saat ditemui di Aula Kecamatan Purwadadai. Selasa (10/12).
Eka juga menjelaskan selain untuk mempercepat pembagian LHP secara langsung, juga merupakan bagian upaya mempermudan Pemdes/Kelurahan menindak lanjuti LHP tersebut. Pasalnya, tindak lanjut LHP juga diketahui oleh kejaksaan termasuk waktu penyelesaiannya. “Kami memang sengaja, karena orang-orang desa banyak yang baru, supaya juga ada pengetahuan tambahan bagaimana minandaklanjuti LHP tersebut,” tambahnya.
Dia berharap setiap Pemdes tidak ragu untuk konsultasi langsung pada Inspektorat, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan anggaran terhadap keuangan negara yang masuk ke tiap SKPD, BUMD, kecamatan dan desa-desa yang ada di Kabupaten Subang. Irda memberikan pelayana untuk konsultasi mengenai penggunaan anggaran yang dinamakan Pojok Konsultasi Jawara (Pokoja). “Untuk konsultasi kami selaku terbuka, bahkan tidak saja untuk desa, apalagi sudah ada pojok konsultasi Jawara,” pungkasnya.(idr/sep)