PURWAKARTA-Wacana sistem kerja baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirasa belum tepat. Terlebih dalam rencana tersebut, PNS akan mendapatkan libur tambahan dalam sepekan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, wacana penambahan waktu libur tersebut belum diperlukan terlebih bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berada di daerah atau tingkat Kabupaten.
“Mungkin kalau di pemerintahan pusat bisa saja, Karena kan pekerjaannya hanya bersifat kebijakan. Jadi bisa dibawa ke rumah. Nah, untuk di pemerintah kabupaten pekerjaannya banyak yang bersifat teknis, jadi harus hadir terus atau lebih bersifat ke pelayanan masyarakat,” kata Iyus di Purwakarta, Selasa (10/12).
Diterapkannya aturan penambahan waktu libur tersebut, sambungnya, dirinya khawatir justru akan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Bahkan di antaranya ada beberapa dinas yang sejatinya tidak boleh libur.
“Seperti dinas perizinan, kemudian rumah sakit, Puskemas itu kan harus siaga melayani masyarakat. Kalau pegawainya dari Jumat sampai Minggu libur, kan yang dirugikan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Kasat Lantas Polres Purwakarta BergantiLembang Culiner Sajikan Menu Tradisional
Iyus menilai justru pelayanan seperti perizinan dan lainnya yang dibutuhkan masyarakat secara real-time harus menambah jam kerja. Bahkan di hari libur sekalipun.
Jika rencana tersebut terealisasikan, lanjut dia, pemerintah kabupaten Purwakarta akan menambah jam pelayanan kepada masyarakat, mengingat waktu kerja jadi terpangkas.
“Kalau tugas kita itu di daerah kan pelayanan. Bagaimana pelayanan ke masyarakat kalau hari kerja dipangkas, paling solusinya paling menambah jam pelayanan di hari kerja,” ucapnya.(add/vry)