Terancam Lima Tahun Penjara
SUBANG-Terancam Hukuman lima tahun penjara, Seorang oknum ASN di Lingkungan Pemkab Subang berhasil dibekuk satuan Narkoba Polres Subang karena menggunakan Narkoba jenis sabu. “Ditangkap saat transaksi, awalnya informasi dari masyarakat dan pengembangan,” Ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat menggelar gelar perkara di Mapolres Subang, kemarin (12/12).
Saat Ditangkap Oknum ASN tersebut membawa Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,05 gram dengan modus di tempel. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 11 orang lainya Karen menggunakan atau mengedarkan narkoba.” kita amankan 12 orang tersangka, yang terdiri dari 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu dan 1 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” tegasnya.
Baca Juga:Serikat Buruh Kembalu Tuntut UMSKSylviana Dukung Penghapusan UN
Untuk Pengguna Ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun
Dari ke 12 orang tersangka tersebut berhasil diamakan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 16,29 gram, dan narkotika jenis ganja 11,7 gram.” Untuk barang bukti kita langsung musnahkan bersama perwailan kejaksaan, pengadalilan pemauka agama dan lainya,” tukasnya.(ded)