Mengenai Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Ivan menjelaskan, dari 337 tenaga kerja asing, yang membayar secara rutin IMTA hanya 81 orang saja, dengan pertahunnya Rp 1.362.172.000. Sementara tenaga kerja asing lainnya membayar IMTA nya ke Provinsi Jawa Barat atau ke pemerintah pusat. “Di kita hanya 81 orang tenaga kerja asing yang membayar ke Kabupaten ,Subang untuk menjadi PAD pertahun nya mencapai Rp 1,3 miliaran,” ungkapnya.
Disnakertrans Subang berharap, perusahaan merubah lokasi kerja di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sehingga nantinya Kabupaten Subang bisa melayani perpanjangan IMTA tersebut. Pembayaran IMTA bisa masuk seluruhnya ke PAD Kabupaten Subang, dikarenakan banyak tenaga kerja asing yang berkerja bukan hanya di Satu daerah saja, namun berbagai daerah di luar daerah Kabupaten Subang atau lintas kabupaten atau lintas provinsi.
“Kami ingin semuanya tenaga kerja asing bisa perpanjang IMTA nya di Kabupaten Subang. Maka dari itu, perusahaan-perusahaan dimohon agar merubah lokasi kerjanya di Kabupaten Subang saja untuk para tenaga kerja asingnya, sehingga tidak ada lagi tenaga kerja asing yang berkerja di banyak perusahaan di berbagai daerah,” tandasnya.
TKA di Kabupaten Subang
– 337 Orang
Baca Juga:Hanoman NgerockTubuh Bendungan Sadawarna Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
China 40 orang
Korea Selatan 188 orang
India 17 orang
Filipina 17 orang
Jepang 46 orang
Vietnam4 orang
Brazil 1 orang
Fiji 2 orang
Italia 6 orang
Malaysia 4 orang
Taiwan 10 orang
Amerika serikat 1 orang
Thailand 1 orang
– Dari 337, yang membayar IMTA hanya 81 orang
– Disnakertrans Mendorong Perusahan Memberlakukan TKA hanya Bekerja di 1 Perusahaan Saja di Kabupaten Subang
– TKA Bekerja di Satu Daerah Saja Bayar IMTA di Kabupaten
– TKA Bekerja di Lebih Dari 1 Daerah Lintas Kabupaten Bayar IMTA di Provinsi
– TKA Bekerja di Lebih Dari Satu Daerah Lintas Provinsi Bayar IMTA ke Pemerintah Pusat
– Prediksi 2020 akan banyak ekspansi TKA ke Kabupaten Subang. (ygo/vry)