KARAWANG-Ditinggal kabur seorang lelaki, ET alias NY (40) tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya. ET yang merupakan orang tua tunggal itu berdalih melakukan itu lantaran kesal dengan ayah sang bayi yang kabur.
“Karena kebencian saya terhadap laki-laki itu (ayah kandung bayi),” kata ET saat ekpose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Jumat (13/12).
Selain itu, ET juga mengaku terpaksa melakukan itu lantaran desakan ekonomi. Ia mengaku mempunyai hutang dan kerap kali ditagih. Ia juga mengaku tak punya penghasilan cukup.
Baca Juga:UMK Naik Bukan Penyebab Pabrik HengkangRevitalisasi Pasar Pusakajaya Didanai Rp 15 M
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, ET tega menghabisi bayinya lantaran malu hamil hasil hubungan gelap. Belum lagi ayah sang bayi tak diketahui keberadaanya.
Sebelum bayi tersebut lahir, ia bahkan mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum beberapa racikan jamu. “Malu karena kehamilannya diketahui warga,” kata Bimantoro.
ET bahkan melakukan proses persalinan tanpa dibantu tenaga medis. Ia kemudian membuang bayi laki-laki tak berdosa itu di antara tumpukan jerami di belakang rumahnya. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.
Bayi tersebut kemudian ditemukan warga pada Rabu (23/10/2019) dalam kantong plastik hitam dan dililit kain. Pipi bayi malang itu sudah digerumuti semut dalam keadaan tak bernyawa.
“Atas kesepakatan warga, bayi tersebut dimakamkan tak jauh dari lokasi ditemukan,” katanya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu, bersama Dokter Forensik RSUD Karawang kemudian melakukan penggalian kubur. Dari hasil autopsi, ditemukan fakta bagian belakang tengkorak bayi retak.
“Hal itu diduga kuat salah satu yang menyebabkan kematian bayi tersebut. Pasalnya tulang torax dada berkembang, sehingga bayi dilahirkan dalam keadaan hidup,” katanya.
Polisi kemudian menangkap ET di rumahnya di Kecamatan Banyusari, Karawang. Ia langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan mengakui,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain sarung, selimut, kantong plastik hitam, dan jamu sisa pakai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ET dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman bui.(aef/vry)