Oleh: Dahlan Iskan
Saya berdoa keras. Agar program Omnibus Law sukses. Agar Presiden Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan tol –yang memang hebat itu.
Itulah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Yang memang lagi sulit.
Kata kuncinya: di saat tidak bisa melakukan ekspansi, lakukanlah konsolidasi.
Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran.
Saya tahu program Omnibus Law itu berat sekali. Bahkan berani memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa melakukannya –dan siapa tahu sukses.
Baca Juga:Jelang natal dan Tahun Baru, DKUPP Tera Ulang SPBUPemdes Margahayu Fokus Pembangunan Infrastruktur
“Bus Omni” memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali dipakai di Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak –pun dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa saja bisa masuk. Semua bisa dimuat.
Paris pula yang pertama kali menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni.
Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus.
Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus.
Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar “pengangkut berbagai jenis” keperluan.
Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus.
Pun di bidang hukum.
Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum.
Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait.
Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law.
Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan: meningkatkan modal masuk ke Indonesia.
Baca Juga:Kades Cigugur Minta Jalan Pemda Segera PerbaikiLelang Jabatan Kadis Sepi Peminat
Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi.
Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain.
Repotnya sama. Hasilnya tidak tuntas.
Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law.