Hadits lainnya juga hampir sama substansinya tentang tinjauan pohon bagi kehidupan yang harus dilestarikan karena memiliki fungsi ganda , disamping manfaat yang bersifat duniawi karena berproduksi dan bermanfaat dalam penyediaan bahan makanan. Disamping itu juga fungsi lingkungan karena lingkungan menjadi lebih sehat untuk manusia maupu kehidupan lainnya diman tanaman menghasilkan O2 yang mutlak diperlukan bagi manusia. Tanaman juga memberikan kerindangan, keteduhan bagi machluk yang berada di sekitarnya. Pemandangan alam terasa indah dengan hadirnya tanaman, terasa sekali tanaman sebagai penghias dunia.
Tanaman juga sebagai alat penyaring udara yang kotor sekaligus peredam suara bising yang jadi polusi udara. Manfaat yang kedua yang bersifat agama(diniyyah) yaitu berupa pahala atau ganjaran karena menanam pohon adalah sadakah bagi penanamnya karena bermanfaat untuk makannan manusia dan hewan ciptaka Alloh swt.
Oleh karenanya Kampus harus menggalakkan menanam tanaman untuk keberlangsungan kehidupan penghuninya bahkan memberi pengaruh terhadap lingkungan sekitarnya. Konversi lahan kampus UMS dari penggunaan lahan untuk tanaman menjadi bangunan sudah harus mulai dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih parah di masa yang akan datang karena membanjirnya mahasiwa baru tiap tahun sebanyak 7.000 yang tidak mungkin dikurangi. Kampus 2 UMS sudah mulai terjadi perambahan itu dan tidak mustahil kampus 3 dan 4 akan mengalami hal yang sama. Bila sekolah atau Kampus sangat gersang, akan berdampak terhadap penghuninya. , contoh dampaknya seperti menimbulkan kemalasan, kemunduran dalam belajar, kreativitas, timbul emosi, dan paling parah stress. Salah satu contoh gedung Kedokteran Gigi yang berlokasi di jl kebangkitan nasional no.101, penumping kec laweyan menunjukkan bahwa perbandingan antara gedung dengan lahan hijau sebesar 90% banding 10% sehingga lebih dominan gedungnya. Dengan kekurangannya lahan hijau ,mahasiswa akan kekurangan tempat sosialisasi dan menghilangkan penat, dengan itu sedikitnya lahan kosong mahasiswa hanya dapat bersosialisasi di depan kelas dan di depan parkiran motor saja, Jika dipandang dari jauh sangat tidak lazim, karena lahan parkir semestinya digunakan untuk parkir motor malah sebagai tempat bersosialisasi.
Baca Juga:Galau karena Kekasihnya, Gadis 20 Tahun Nenggak Sabun, Dilarikan ke IGDTetap Waspada!!! Ini Dia Teror Ular Kobra di Subang dan Beberapa Daerah Lain
Kampus sebagai tempat untuk menggodok agent of change bisa memikirkan terbentuknya hutan kota untuk penyejuk iklim local dan memberi nuansa yang asri bagi lingkungan perkotaan. Ketentuan “hutan kota” ini sepertinya belum bisa dijawab walaupun pembangunan Edutorium menggunakan tolok ukur greenship (minimum 30 % Basic Green Area). Berdasarkan Buku Panduan P2KH (Program Pengembangan Kota Hijau) tahun 2013, pembangunan sebidang lahan dikatakan sebagai RTH jika maksimal luas lahan yang ditutup bangunan sebesar 70% (termasuk perkerasan kedap lainnya). Dengan kata lain proporsi lahan hijau minimal 30%. Jika UMS mengajukan IMB dengan konsep perancangan Edutorium sesuai ketentuan RTH di atas (lahan terbuka 70%), IMB dimungkinkan terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dijelaskan pada Perda Kota Surakarta Nomor 2 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan IMB pasal 14. Namun kondisi akan berbeda jika kemudian Edutorium yang direncanakan memiliki kapasitas konvensi besar (7.000 orang) lengkap dengan fasilitas olah raga kompetisi, museum dan sebagainya (tergolong bangunan tidak sederhana) dan berdampak penting terhadap lingkungan. Type bangunan seperti ini dalam pengurusan IMB harus mendapat pertimbangan teknis Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) serta melengkapinya dengan dokumen lingkungan berupa Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan( Dikutip dari ARCADE JURNAL ARSITEKTUR ).