SUBANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemdes) memaksimalkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades). Hal itu untuk menertibkan administrasi pencatatan aset dan pemasukan desa.
Sekertaris Dispemdes Subang, Enjat Rohadiat mengatakan akan memberlakukan aplikasi Sipades itu pada tahun 2020. Pasalnya, saat ini pencatatan aset desa masih kurang tertib. “Melalui aplikasi Sipades, semua aset baik yang dibeli oleh desa maupun hibah dari kabupaten dan lainnya akan tercatat dengan baik,” kata Enjat, kemarin.
Dia menyebut banyak aset desa yang hilang karena adminstrasi desa yang kurang baik, terutama saat pergantian kepemimpinan Kepala Desa. Pasalnya, setiap pergantian kepala desa dan juga perangkat desa paska pemilihan kepala desa (Pilkades), butuh pencatatan laporan pertanggung jawaban tentang keadaan desa, aset, pendapatan, dan juga kegiatan-kegiatan desa. “Itu semua terangkum dalam adminsitrasi dan juga pencatatan di desa. Tapi untuk tahun 2020, kami ingin memaksimalkan adanya pencatatan administrasi tersebut dengan baik melalui aplikasi ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Menjelajahi Wisata Edukasi Kekinian di Museum Bale Panyawangan Diorama NusantaraWaspasa Teror Ular di Subang, Enjang Hampir Dipatuk Kobra di Rumahnya
Enjat menjelaskan pengunaan aplikasi Sipades akan bekerjasama dengan bina pemerintahan desa dan Departemen dalam negri dalam menggelar pelatihan untuk para desa-desa agar bisa memaksimalkan pencatatan aplikasi tersebut. “Depdagri siap berikan pelatihan yang bekerjasama dengan bina pemerintahan desa,” ujarnya.
Sekertaris Insepektorat Daerah Kabupaten Subang Drs. Deden Hendriana mengimbau agar Pemdes bisa tertib dalam kegiatan pencatatan aset dan lainya. Pasalnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. “Kami sampaikan pihak desa agar tertib dan jangan lakukan penyimpangan,” ujarnya.(ygo/sep)