Dari 31.068 Kasus
PURWAKARTA-Sepanjang 2019, BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta telah membayarkan jaminan senilai Rp310.473.243.924 untuk 31.068 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Purwakarta Herry Subroto di hadapan puluhan wartawan yang menghadiri Media Gathering BPJAMSOSTEK Purwakarta di salah satu kafe di bilangan Jl. KK Singawinata, Purwakarta, Selasa (17/12).
“Ada pun rinciannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp15.340.168.756 untuk 1.582 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp285.586.479.500 untuk 27.044 kasus, Jaminan Kematian (JKM) Rp7.956.000.000 untuk 290 kasus, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.590.595.668 untuk 2.152 kasus,” ujarnya.
Herry juga mengatakan Purwakarta memiliki potensi kepesertaan yang besar karena banyaknya industri yang berkembang.
Baca Juga:Bupati Minta PKK jadi Motor Penggerak PembangunanMadrasah Diniyah Ampuh Tangkal Radikalisme
“Potensi industri di sini (Purwakarta) tinggi, tapi masih ada perusahaan yang nakal. Ada beberapa perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Mereka memanipulasi data pegawai dengan tujuan tidak menanggung iuran BPJAMSOSTEK dari seluruh pegawai yang ada di perusahaannya,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Herry, pihaknya telah menemukan ada 30 perusahaan yang nakal. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan menengah dan besar. Perusahaan-perusahaan yang nakal, kata Herry beralasan karena ingin mengurangi pengeluaran dalam iuran BPJAMSOSTEK para pekerjanya.
“Kami sudah memediasikan perusahaan nakal ini bersama instansi terkait. Pada 2020 kami akan gencar ke lapangan untuk meninjau dan memverifikasi peserta BPJAMSOSTEK di perusahaan,” ujarnya.(add/vry)