Hasil 243 Perkara Selam 2 Tahun
PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti (BB) narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, serta BB lainnya yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (17/12). Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro dan disaksikan Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, dan perwakilan Dinas Kesehatan Purwakarta.
“Barang bukti yang kami musnahkan adalah hasil dari 243 perkara selama dua tahun terakhir. Rencananya, pada Januari nanti bakal ada pemusnahan kembali,” ujar Andin kepada awak media di sela kegiatan.
Di tempat yang sama, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengapresiasi Kejari Purwakarta. Disebutkannya, pemusnahan tersebut dalam melakukan pemusnaha menunjukkan sistem peradilan pidana di Purwakarta berjalan dengan baik.
“Wilayah Purwakarta teridentifikasi bukan sebagai tujuan utama para pelaku narkotika. Tetapi, Purwakarta hanya sebagai persinggahan,” katanya.
Baca Juga:Aqua Subang dan Javlec Perkuat Sub DAS CipunagaraOpen Bidding, 9 Selesai Lanjut 2020 untuk 3 JPT
Kapolres menyebutkan, 11 dari 17 kecamatan di Purwakarta, masuk ke dalam zona merah peredaran narkoba. “Intinya kami terus bekerja dalam menekan angka peredaran narkotika. Ada tiga jenis narkotika yang beredar di Purwakarta, seperti ganja, sabu, dan tembakau gorilla. Ada juga hexymer dan tramadol,” katanya.
Matrius juga mengungkapkan strategi Polres Purwakarta dalam menekan angka peredaran narkotika, adalah mengantisipasi pergerakan pelaku narkoba.
“Terlebih saat ini ada Tol Elevated Jakarta-Cikampek II yang membuat pelaku dengan mudah bisa melarikan diri. Jadi, kami coba antisipasi dari segi itu,” katanya.(add/vry)
Barang Bukti yang Dimusnahkan
50,447 Kg Ganja
618,73 gr sabu
5.242 butir hexymer
82 butir Tramadol