Jenis Revolver dan FN dengan 60 Peluru
KARAWANG-Polres Karawang, amankan 6 senjata api rakitan jenis revolver dan senjata api jenis FN berikut 60 peluru kaliber 22 mm. Selain itu juga diamankan alat untuk membuat senjata rakitan tersebut yang berada di Desa Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat.
“Kami mengamankan empat tersangka kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman, saat melakukan gelar perkara di Makopolres Karawang, Selasa (17/12).
Dikatakan, pelaku antara lain Dedi Suratna bin Widodo, Abdul Wahab, Nanang Soedjana dan Yono Cahyono. Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 5 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut alat membuatnya, satu puncuk senjata api jenis FN dan 60 butih peluru kaliber 22 mm.
Baca Juga:Dua Skenario Penghapusan Jabatan ASNKementerian ESDM Resmikan Jaringan Gas Rumah Tangga
“Kami mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat jika di daerah Tunggakjati bakal diadakan transaksi jual beli senjata api,” katanya.
Setelah mendapat laporan itu anggota langsung meluncur ke TKP melakukan penyidikan setelah di TKP ternyata bener. Dan pada saat diamankan pelaku berikut barang bukti satu pucuk senjata api rakitan kemudian, dikembangkan di rumah pelaku yang beralamat di daerah Dusun Ardaijaya Rt 06/02 Desa Subagjaya Kecamatan Tirtajaya.
“Ditemukan kembali dua pucuk senjata api berikut alat untuk membuatnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, selanjutnya untuk barang bukti diamankan di polsek Karawang dan setelah di introgasi ternyata yang bersangkutan telah menjual beberapa pucuk senjata api rakitan kemudian tim Opsnal Polsek Karawang melakukan pengembangan. Pada Sabtu 14 Desember pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Abdul Wahab di desa Karangsetia Rt 11/4 Desa Medan Karya Kecamatan Tirtajaya.
“Diamankan barangbukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berupa revolver adapun Abdul wahab menyuruh dedi untuk merakit senjata tersebut yang awalnya airsofgun dirubah menjadi senjata api dengan biaya sebesar Rp300 ribu,” katanya.
Kemudian pada hari Sabtu 14 Desember 2019 Pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Nanang Soedjana di Perum Kotabaru Permai Blok B2 no 8 Rt 05/03 Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru diamankan 1 pucuk senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat sah berikut amunisinya atau peluru kaliber 22 mm sebanyak 10 adapun senjata api berikut amunisih dari Dedi Suratna dengan cara membelinya seharga 15 juta.