“Tersangka dedi pernah menjual 4 pucuk senjata api rakitan kepada seseorang yang berinisial ar yang berada di daerah jakarta akan tetapi Ar belum ditagkap,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenai UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup.(use/ded)