KBB-Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akan dihapuskan pada tahun 2023. Hal itu disampaikan Kabid Pengadaan Mutasi Pegawai pada Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Dini Setiawati.
Dini mengatakan, PP tersebut sudah di sosialisakan terhadap TKK dilingkungan Pemkab Bandung Barat. Dalam mendukung PP tersebut, Dini mengatakan, telah dilakukan Rekonsiliasi Data Kepegawaian pada Agustus 2019, yang isinya membuat nota kesepahaman antara Sekertaris Daerah KBB bersama kepala SKPD dan Camat akan mengunci data Honorer dan tidak akan ada penerimaan honorer kembali.
Meskipun Kebutuhan ASN di Kabupaten Bandung Barat Sebanyak 13.000 orang, dan hanya memimiliki sekitar 8.000 orang, hasil rekonsiliasi tidak akan menerima tenaga tambahan honorer. Sementara, dari CPNS pun juga tidak tercukupi untuk kebutuhan ASN di KBB, karena dari CPNS KBB diberikan kuota sekitar 400 orang pertahun.
Baca Juga:Indah KumuhAset Nahdhatul Ummah Capai Rp 9,1 M
“Berapa tahun terpenuhi. Kalau Kali 10 tahun juga tidak terpenuhi, sentara yang sudah terkunci adalah sebanyak 3.700 TKK, dengan berbagai latar belakang pendidikan yang melakukan kontrak dengan dinas terkait. Kebutuhan TKK ini melekatnya pada program kegiatan dinas masing masing,” katanya.
Dini mennegaskan, Jumlah kebutuhan pegawai di KBB ini, tidak boleh keluar dari hasil rekonsiliasi, Sementara BKPSDM hanya menghimpun dan untuk perjanjian kontrak honorer kaitannya dengan kegiatan SKPD.
Menurutnya, TKK memang masih dibutuhkan, tapi tidak sebanyak itu. Hanya sesuai kebutuhan dari dinas-dinas. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (AJAB ABK) nya dinas yang tahu.
Meskipun ada wacana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun, untuk menjadi seorang P3K harus mengikuti tes layaknya tes CPNS.
“Pendidikan minimal Sarjana, dan ada tes tes lain seperti tes CPNS,” katanya.(eko)