Pemerintah Harus Perlakukan Sama
SUBANG-Sebanyak 1.300 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Subang banyak yang belum sertifikasi dan inpassing. Data dari Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Subang, dari 2.500 guru madrasah yang sudah sertifikasi sekitar 700 orang dan inpassing sebanyak 500 orang.
“Kami mendorong agar semua guru honorer madrasah ini bisa sertifikasi dan inpassing,” ungkap Ketua FTHMI Subang, Saepul Hakim kepada Pasundan Ekspres usai acara Seminar Nasional tentang Re Regulasi Program Sertifikasi dan Inpassing bagi Guru Bukan PNS di Lingkungan Kementerian Agama, di Aula Pemda Subang, Rabu (18/12).
Dia mengatakan, guru yang telah sertifikasi dan inpassing akan mendapatkan tunjangan paling besar Rp2,6 juta per bulan yang bersumber dari APBN. Bagi yang belum sertifikasi dan inpassing mendapat insentif dari APBN sebesar Rp250 per bulan. “Untuk yang mendapat insentif ini yang sama sekali tidak mendapat sertifikasi dan inpassing,” ujarnya.
Baca Juga:DKUPP Ancam Tutup Gudang Tak Miliki Resi dan TDGMusdes Kotasari Bahas Pembangunan Tahun 2020
Saepul mengatakan, tahun 2011 lalu belum semua terakomodir untuk ikut inpassing. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya tahun 2020 bisa mengikuti lagi program inpassing. “Yang belum inpassing nanti mudah-mudahan tahun 2020 bisa ikut,” katanya.
Maman Suparman pengurus FTHMI Subang, mempertanyakan kepada pemerintah tindak lanjut dari program sertifikasi dan inpassing. Sebab, sejak 2011 tidak ada kelanjutannya. “Kita dapat penghargaan dari pemerintah berupa sertifikasi dan inpassing, tapi sekarang tidak tahu kelanjutannya, bagaimana ini pemerintah?,” kata Maman Ketua Panitia seminar.
Sementara itu, guru MTs Al Ikhlas Ciater, Dede Abdul Mu’min mengatakan, selain mendapatkan apresiasi yang bersumber dari APBN, guru honorer juga mendapat apresiasi dari APBD Subang sebesar Rp100 per bulan. “Kami guru-guru madrasah sama berada di bawah naungan UU Guru dan Dosen. Kami ingin mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah,” ungkapnya.
Sekda Subang, Aminudin mengatakan, bagi guru yang telah memperoleh sertifikat guru dinilai professional dalam membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. “Sehingga guru/pendidik yang telah mempunyai sertifikat pendidik hendaknya bisa membawa perubahan untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun output,” jelasnya.(ysp/sep)