Khilafah Sistem Terbaik

Khilafah Sistem Terbaik
0 Komentar

Oleh: Heni Yuliana S. Pd,

Aktivis Muslimah Karawang

Akhir-akhir ini publik seolah tak bisa berpaling dari kata khilafah. Bagaimana tidak, semua masyarakat dari kelas atas hingga bawah tengah memperbincangkannya. Sedang ramai-ramainya diperbincangkan, lalu ada wacana kontroversial yang semakin menambah booming kata ini.

Yaitu, Kementerian Agama (Kemenag) menghapus kata khilafah dan jihad dalam kurikulum pendidikan agama Islam di madrasah. Bahkan merombak 155 buku dari kelas 1 hingga 12 yang kontennya dianggap bermasalah termasuk masalah khilafah. Penghapusan istilah khilafah dan jihad tertuang Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019. Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar pada 4 Desember 2019.

Keputusan tersebut tentu saja ditentang sebagian besar umat Islam, salah satunya Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut konten khilafah dan perang di mata pelajaran agama tak perlu dihapus karena bagian dari sejarah Islam.

Baca Juga:Pemdes Mekarwangi Tingkatkan Kapasitas Perangkat DesaIni dia 3 Camilan Khas Purwakarta yang Wajib Dijadikan Oleh-oleh

Akhirnya Menag pun bergeming, melunak dengan mengatakan bahwa khilafah dan jihad bukan dihapuskan tapi hanya dipindahkan dari materi fiqih ke sejarah kebudayaan Islam.(Detik.com)

Apa itu khilafah?

Umat yang tidak tahupun seolah ikut terpalingkan untuk ikut melirik khilafah. Melirik kembali ajarannya yang pernah terlupakan. Tenggelam oleh sistem kehidupan kapitalistik yang kini memegang kendali.

Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Suka atau tidak suka, dia sama seperti sholat, zakat, puasa dan ajaran Islam yang lainnya. Para Imam mahzab sudah bersepakat tentang kewajiban khilafah. (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, 1/21).

Tentang Khilafah, Imam ar-Razi menyatakan:

اَلْخِلاَفَةُ أَوْ اْلإِمَامَةُ اْلعُظْمَى أَوْ إِمَارَةُ اْلمُؤْمِنِيْنَ كُلُّهَا يُؤَدِي مَعْنَى وَاحِداً وَ تَدُلُّ عَلَى وَظِيْفَةٍ وَاحِدَةٍ وَ هِيَ السُّلْطَةُ الْعُلْيَا لِلْمُسْلِمِيْنَ
Khilafah, Imamah al-Uzhma, atau Imarah al-Mu’minin semuanya memberikan makna yang satu (sinonim), dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum Muslim (Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shahihâh, hlm. 186).

Menurut Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafizh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, menegakkan Imamah/Khilafah adalah kewajiban. Ia menyatakan:

اَلْفَصْلُ الثَّانِي فِي وُجُوْبِ اْلإِمَامَةِ وَ بَيَانِ طُرُقِهَا: لاَ بُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ وَ يَنْصُرُ السُّنَّةَ وَ يَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ وَ يَسْتَوْفِي الْحُقُوْقَ وَ يَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا. قُلْتُ: تَوْليِ اْلإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ.
Pasal Kedua Tentang Kewajiban Imamah (Khilafah) dan Penjelasan Metode (Mewujudkan)-nya: Suatu keharusan bagi umat adanya seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, menegakkan keadilan bagi orang-orang yang terzalimi serta menunaikan berbagai hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa Umdah al-Muftin, 3/433).

0 Komentar