Akan Menghambat Proses Pilkada
KARAWANG-Sebanyak 32.050 ribu kotak suara dan 8 juta surat suara Pemilu 2019 yang tersimpan di Gudang DL Sitorus Jalan Raya Proklamasi Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok dibongkar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Selasa (17/12).
Proses pembongkaran sudah berlangsung dengan melibatkan pihak Bawaslu, Kepolisian, Ketua dan anggota KPU serta dibantu oleh Sekretaris KPU Karawang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid menjelaskan pembongkaran kotak suara dilakukan ini sesuai surat KPU RI perihal tata kelola logistik pasca Pemilu tahun 2019.
“Sebelumnya, pihak KPU Karawang juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Bawaslu dan Polres Karawang,”ungkapnya, Selasa (17/12).
Ditambahkannya, gudang ini dimungkinkan akan dipakai untuk pemilihan kepala daerah selanjutnya.
Baca Juga:BNN Sosialisasikan Bahaya NarkobaPartai Gerindra Perpanjang Masa Pendaftaran
“Kalau bekas kartu suara ini masih numpuk di dalam akan menghambat proses masuk dan keluar barang dan boleh menghapuskanya,”ujarnya.
Adapun yang mengatur soal tender lelang bekas kartu suara Pemilu tersebut, itu kewenangan pihak KPU Pusat. Kemudian pihak yang pemenang lelang yang akan mengangkutnya. “Kita hanya punya tempat untuk merapikankannya,” ujarnya. (aef/ded)