PRESIDEN Donald Trump menjadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan DPR. Dua presiden AS sebelumnya yang juga dimakzulkan DPR yaitu Andrew Jhonson (1868) dan Bill Clinton (1998).
Andrew dimakzulkan karena memecat Menteri Pertahanan tanpa persetujuan senat. Sedangkan Bill Clinton karena terbukti berdusta atas tuduhan perselingkuhan dengan pegawai Gedung Putih Monica Lewinsky.
Sedangkan nasib serupa yang menimpa Trump karena tuduhan dua pasal yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai Presiden AS dan upaya menghalangi penyelidikan kongres atas kasus tersebut.
Baca Juga:Tujuh Napi Lapas Karawang Positif SabuRahasia Lobster
Tuduhan penyalahgunaan wewenang Trump bermula dari upaya-upaya Trump menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zalensky agar menyelidiki aktivitas bisnis Hunter Biden di Ukraina, anak Joe Biden-rival utama Trump untuk Pemilu 2020 mendatang.
Setelah melalui pemeriksaan saksi, penyelidikan oleh Komisi Judisial yang dibentuk DPR, menghadirkan para ahli hukum tata negara dari universitas ternama, Ketua DPR dari Partai Demokrat memutuskan memutuskan bahwa Trump dianggap bersalah atas dua pasal tersebut.
Rabu (18/12) lalu, melalui mekanisme voting, setelah perdebatan yang berlangsung 11 jam, anggota DPR secara mayoritas 233 suara berbanding 197 suara menyetujui pemakzulan Presiden Trump. Tepat di hari ke 1.062 Trump berkuasa. Maka sesuai aturan, tahap selanjutnya akan dilakukan voting di MPR AS.
“Tindakan Trump membuat kami tidak ada pilihan lain. Ini tindakan yang mengancam demokrasi. Kami di sini hadir untuk melindungi demokrasi dan rakyat,” ujar Nency Pelosy, Ketua DPR AS seperti dikuti The Washington Post.
Trump dan kubu Gedung Putih optimis MPR akan membebaskan Trump dari upaya pelengseran kursi presiden. Berbeda dengan di DPR, di MPR perwakilan Republik lebih banyak daripada Demokrat, 53 kursi berbanding 47 kursi plus 2 kursi perwakilan independen.
Sementara Trump, dengan gaya umpatannya yang keras, menuding tindakan pemakzulan tidak berdasar. Menurut Trump, Demokrat berupaya mengkudeta dirinya.(red)