Terancam Tiga Tahun Penjara
KARAWANG-Polres Karawang menetapkan dua orang tersangka kasus pembuangan limbah di tanah sebuah perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni SI koordinator lapangan serta NH direktur PT RPW dan PT LSA. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup melanggar UU Lingkungan terkait dengan pembuangan limbah B3 jenis sludge ke media lingkungan tanpa izin.
“Berdasarkan keterangan dari sopir-sopir diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas perintah SI, dan diketahui langsung direktur perusahaan, NH,” kata Bimantoro saat press release kasus tersebut di Mapoles Karawang, Jumat (20/12).
Keduanya, kata dia, dijerat Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp 3 miliar.”Kami terus mendalami kasus ini,” katanya.
Baca Juga:Tahun Depan, Santunan BPJamsostek NaikRelokasi Pasar Rengasdengklok Masih Terkendala
Bimantara mengatakan, pembuangan limbah sludge tanpa izin tersebut terungkap dari adanya informasi pengarugan tanah menggunakan limbah B3 yang menimbulkan bau menyengat.
Setelah melakukan pengintaian, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Karawang melakukan tangkap tangan pada 24 Oktober 2019 malam. Pada malam itu, lima Truck Cloth Diesel pengangkut limbah berikut sopirnya diamankan.
“Mereka kedapatan hendak membuang limbah B3 di lokasi area perumahan itu,” katanya.
Kepada polisi, mereka mengaku telah dua kali melakukan dumping limbah B3 tanpa izin di lokasi tersebut. Sementara untuk kemungkinan di tempat lain, polisi masih melakukan penyelidikan. Bimantoro juga menyebut pihak perumahan tak mengetahui soal pembuangan limbah tersebut.
Berdasarkan keterangan, kata dia, limbah tersebut berasal dari sejumlah perusahaan di wilayah Jawa Barat yang seharusnya diangkut ke PT WI di Tangerang.
“Limbah B3 perlu ada perlakuan khusus yakni harus dimusnahkan atau diolah lebih lanjut. Limbah ini tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ini tanpa izin,” katanya.
Rencananya, limbah yang diamankan bakal dimusnahkan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan mengtakan, pihaknya telah melakukan uji lab terhadap limbah tersebut melalui PT Sucofindo. Hasilnya, limbah tersebut masuk kategori B3.