KARAWANG-Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Karawang, Rakhmat Gunadi menyatakan jika relokasi pasar Rengasdengklok sampai dengan saat ini masih belum dapat terealisasi.
Sebab rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang dikerjasamakan dengan PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) sebagai pengembang banyak terkendala oleh berbagai macam persoalan, dari belum adanya kesepakatan harga jual kios dan los antara para pedagang dengan pengembang, belum ada kesamaan persepsi antara dua organisasi pedagang yang ada dalam menyikapi harga yang ditawarkan pengembang, hingga kepastian terakomodirnya seluruh pedagang lama dalam relokasi pasar tersebut.
“Para pedagang lama berikut para PKL-nya harus menjadi prioritas dalam relokasi pasar Rengasdengklok, kalau ada sisa baru bisa ditawarkan ke pihak lain. Pedagang harus segera pindah ke lokasi baru, karena pasar Rengasdengklok lama ini sudah sangat memprihatinkan kondisinya dan akan segera dibangun ruang terbuka hijau,” ujar Gunadi, Jumat (20/12).
Baca Juga:2020 Fokus Pembangunan InfrastrukturRayakan Natal, Gereja Penabur Angkat Budaya Jawa
Dijelaskan, adanya kendala dalam relokasi Pasar Rengasdengklok, yaitu belum adanya kesamaan persepsi antara Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok (IPPR) dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) tentang harga yang ditawarkan pengembang, dari Uang muka yang harus dibayarkan sampai dengan harga kios dan los.
“Permasalahan itu lah yang membuat pelaksanaan pembangunan Pasar Proklamasi jadi terhambat,” bebernya.
Imbas keterlambatan itu, lanjut Gunadi, menyebabkan pengembang pasar Proklamasi, PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) mendapatkan Surat Peringatan (SP) hingga dua kali. “Kendala-kendala di lapangan itu akan menjadi pertimbangan kami ke depan,” katanya. (use/ded)