KARAWANG– Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Mulai tahun depan santunan atau nilai manfaat BPJamsostek naik tapi iuran yang menjadi kewajiban peserta tetap alias tidak naik.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Novias Dewo Santoso menjelaskan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian. “Sebentar lagi akan diumumkan, kita tunggu untuk tahun 2020 manfaat santunan naik, tapi iurannya tetap,” ujarnya, kemarin (20/12).
Dewo menambahkan, dalam aturan yang baru tersebut BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan nilai manfaat atau santunan jaminan kematian (JKM) meningkat menjadi total Rp42 juta dari sebelumnya Rp24 juta per peserta, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2013. Kenaikan manfaat juga diberlakukan untuk beasiswa anak atau ahli waris.
Baca Juga:Relokasi Pasar Rengasdengklok Masih Terkendala2020 Fokus Pembangunan Infrastruktur
Kenaikan manfaat JKM dengan rincian santunan sekaligus sebelumnya Rp16.2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala naik dari Rp4.8 juta menjadi Rp12 juta, biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. “Santunan Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta nanti akan naik 175% menjadi Rp42 juta,” kata Dewo.
Sebelumnya beasiswa hanya diberikan pada satu anak atau ahli waris Rp12 juta untuk semua jenjang pendidikan. “Tapi nanti, beasiswa diberikan berjenjang dari SD sampai lulus kuliah untuk dua anak,” kata Dewo.
Untuk beasiswa sekarang menjadi maksimal Rp174 Juta untuk 2 orang anak ahli waris dengan rincian, beasiswa TK sampai dengan Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp1.500.000, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp2.000.000, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp3.000.000 dan Kuliah Perguruan Tinggi sebesar Rp12.000.000 beasiswa ini diberikan pertahun sesuai tingkatan pendidikan. “Kenaikan manfaat beasiswa ini sangat tinggi sekitar 1.450% dari Rp12 juta menjadi Rp174 juta,” tukasnya.(ddy/ded)