SUBANG-Pengadilan Negeri Subang mengeksekusi lahan dalam perkara konsinyasi pengadaan lahan untuk pembangunan Access Road Pelabuhan Patimban, Senin (23/12). Rumah atau lahan yang dieksekusi sendiri milik Entin Solihah warga Desa Gempol.
Panitera PN Subang Endang Sumarna menyebut, eksekusi lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Surat Penetapan PN Subang Nomor 11/XII/Pen.K/Pdt.Eks/2019/PN.Sng. “Sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai prosedur, kita eksekusi lahan. Lahan ini dibutuhkan untuk pembangunan Proyek Pelabuhan Patimban,” ucap Endang pada Pasundan Ekspres.
Saat proses pengadilan, pihak termohon yakni pemilik lahan atas nama Entin tidak hadir dalam beberapa kali surat panggilan yang dilayangkan oleh PN Subang. Sebab, Entin sendiri saat ini sedang berada di luar negeri karena bekerja sebagai TKI.
“Kebetulan ada kakaknya pun karena memang bukan haknya, sedang dari pemohon eksekusi (Plt KSOP Kelas II Pelabuhan Patimban), memerlukan tanah untuk pemancangan, persidangan terus berjalan sampai adanya putusan dan ganti ruginya dititipkan di Pengadilan,” tambahnya.
Baca Juga:Jawara Karya menuju Jalancagak JuaraNCB Baru
Endang menambahkan, saat ini uang ganti rugi tersebut masih berada di PN Subang. Ganti rugi tersebut harus diambil langsung oleh Entin sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas ganti rugi tersebut.
“Harus diambil sendiri, kakaknya pun tidak bisa. Informasinya memang akan diambil oleh Entin, tanggal 13 Januari mau pulang ke Indonesia, tapi ini baru informasi ya. Saya juga belum ada kepastian. Kabarnya sekarang Entin lagi sakit di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kakak Entin yakni Wawan menyebut pihak keluarga menerima dengan lapang dada mengenai eksekusi ini. Meskipun, saat ini ia bersama orang tuanya yang tinggal dirumah tersebut harus pindah dan mengontrak rumah di Indramayu.
“Sebagai kakak ya saya menerima aja. Sebetulnya Entin sudah dikasih tahu untuk pulang. Selesaikan dulu ini, tapi Entin ga bisa karena kalau pulang harus dengan biaya sendiri dan cukup besar,” ujarnya.
Ia juga menyebut, saat menerima amplop yang berisi hasil penilaian appraisal soal lahan, Entin sempat berada di Desa Gempol. Kala itu ia menolak, dan kembali ke luar negeri.