PURWAKARTA-Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan Remisi Khusus Natal 2019.
Ketujuh orang yang tengah menjalani masa pembinaan di lapas yang berlokasi di Jalan MR Kusumaatmadja, Kaum, Purwakarta itu mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. “Yang mendapatkan remisi khusus 15 hari berjumlah satu orang, remisi khusus satu bulan ada lima orang, dan yang remisi khusus satu bulan 15 hari ada satu orang. Pada hari ini pun ada satu WBP yang langsung bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Kasi Binapi dan Giatja Lapas Purwakarta, Asep Saripudin kepada koran ini di Purwakarta, Rabu (25/12).
Asep yang mewakili Kalapas Purwakarta juga mengatakan, pemberian remisi dimaksudkan untuk memberi harapan agar warga binaan bisa terus memperbaiki diri dan dapat mengikuti program pembinaan di dalam lapas. “Karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap WBP yang mendapatkan remisi khusus pada tahun ini, dapat meresapi momentum Natal yang damai penuh berkat dan dapat bersyukur kepada Tuhan YME.
Diketahui, Lapas yang berkapasitas 250 orang itu, kini dihuni oleh 505 orang. Yang terdiri dari WBP berstatus tahanan 116 orang dan narapidana 389 orang.(add/vry)