Dalam Islam, Haram hukumnya pengelolaannya diserahkan kepada perorangan, swasta atau asing. Sumber daya alam, harus dikelola oleh negara. Dan merupakan kepemilikan umum, jadi rakyat pun mempunyai hak yang sama untuk menggunakannya kapanpun mereka mau. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
المسلمون شركاء في ثلا ث في الماء والكل والنار
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput dan api. (HR. Ibnu Majah)
Untuk menjadikan kekayaan alam, termasuk penggarapan garam yang dihasilkan dari air laut, supaya bermanfaat dan mempunyai daya jual tinggi, tentu harus ada yang bisa mengatur cara pengelolaan dengan baik dan benar. Dan itu hanya akan didapatkan dalam sistem khilafah. Karena sistem khilafah mampu mengembangkannya dan membuat rakyatnya sejahtera.
Penguasa dalam sistem Islam itu sebagai pelayan umat, dan mereka tidak akan menghianati dan memanfaatkan rakyatnya hanya untuk keuntungan pribadi dan golongan. Sebab, mereka merasa selalu ada yang mengawasi ketika sedang bekerja dan dalam setiap tindakan atau langkah yang diperbuat. Keimanannya yang selalu tertancap dalam hati dan jiwa, membuat penguasa dan anggotanya ikhlas dalam mengayomi rakyatnya dan hanya mencari ridha Allah SWT semata. Wallahu’alam bisowab. (*)