JAKARTA-Polisi akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Para pelaku ternyata dua polisi aktif.
“Diamankan tadi malam (Kamis, 26/12). Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12) seperti dilansir Detikcom.
Dua tersangka itu berinisial RM dan RB. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut keduanya merupakan anggota kepolisian aktif. “Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, Polri aktif, terima kasih,” ucap Listyo.
Baca Juga:Pemkab Naikan Pajak PJU, Listrik Naik Tahun DepanGerhana dan Keimanan
Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi.(red)