PURWAKARTA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta diketahui mengalami kelebihan kapasitas. Yakni, yang seharusnya hanya untuk 250 orang, namun pada kenyataannya dihuni hingga 504 orang. Lapas yang berlokasi di Jalan MR Kusumaatmadja, Purwakarta itu, mengalami kelebihan penghuni mencapai 102 persen.
Ada pun ke-504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut berstatus narapidana 388 orang dan tahanan 116 orang. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 dan guna menanggulangi kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity/overcrowding) jumlah penghuni lapas atau rutan di seluruh Indonesia, khususnya di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Diperlukan langkah progresif melalui percepatan (crash) program pemberian Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi narapidana penghuni lapas.
Crash Program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan atau disingkat Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan penunjukkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.
Baca Juga:Melahirkan di Siloam Hospitals, Langsung dapat Akta GratisTemu Rasa Pemuda Istimewa Pererat Silaturahmi Anggota KNPI
Crash program dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2020 dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, pidana umum dan narkotika yang divonis dibawah 5 tahun (bukan PP 99/2012, PP 28/2006 dan Narapidana WNA).
Diketahui, sampai akhir 2019, sebanyak 26 orang telah mengikuti sidang TPP untuk mendapatkan program tersebut, kemudian narapidana yang dinyatakan bebas perhari ini (26 Desember 2019) sebanyak 19 orang diantaranya 14 orang mendapatkan CB dan 5 orang mendapatkan PB.
Kalapas Purwakarta melalui Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin mengaku mendukung dan mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan overcrowding.
“Pasalnya, kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan,” kata Asep di ruang kerjanya, Kamis (26/12).
Asep juga mengingatkan kepada narapidana agar senantiasa berkelakuan baik, bertanggung jawab sehingga tidak melakukan tindak pidana kembali dan tetap mengikuti aturan dan hukum yang berlaku.(add/vry)