SUBANG-Dalam rangka optimalisasi pelayanan penerangan jalan umum, Pemerintah kabupaten subang akan menaikan pajak penerangan jalan mulai awal tahun depan.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Dadang Kurnianudin mengatakan, sesuai dengan perturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 10 tentang pajak daerah perubahan tarip akan segera dilaksanakan.
“Akan ada perubahan tarif, dari 4 persen menjadi 8 persen untuk konsumen listrik rumah tangga dari 450 VA sampai 6.600 VA keatas,” ujarnya kepada pasundan ekspres, Jumat (27/12).
Baca Juga:Gerhana dan KeimananJelang Musorkablub, Caretaker Inventarisir Cabor
Selanjutnya, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan pihak PLN. Adapun alasan kenaikan pajak tersebut, diungkapkan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
“Kenaikannya kita masih dibawah ketentuan maksimal, kemudian secara ekonomis kita hitung tidak terlalu memberatkan karena walaupun kelihatannya naik dua kali lipat tapi secara nilai kecil,” ucapnya.
Selain itu pihaknya, menargetkan kenaikan pajak penerangan jalan (PJU) di tahun 2020.”Kita targetkan penerimaan pajak 70 sampai 72 miliar di tahun 2020,” tukasnya. (ded)