Dampak Karhutla 2019 dan Esensi Khalifah di Bumi

Dampak Karhutla 2019 dan Esensi Khalifah di Bumi
ilustrasi.
0 Komentar

Pemerintah bergerak cepat mengatasi masalah kebakaran hutan ini. Kondisi darurat tersebut ditangani secara sistematis dan dengan dukungan yang memadai. Untuk menangani kebakaran ini, TNI dilibatkan dengan menerjunkan pesawat untuk hujan buatan. Ada sekitar 42 helikopter untuk bom air dan patrol yang dikerahkan, 263 juta liter untuk bom air, 164.016 liter garam untuk hujan buatan, 9.072 personel dikerahkan dalam menangani kebakaran.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, kebakaran hutan ini tidak lepas dari adanya fenomena El Nino. Hal itu diperparah dengan kebakaran di Australia yang arah anginnya dari Tenggara menuju Barat Laut. Di Indonesia betul-betul sedang kering, membuat bio massa atau hutan-hutan kondisinya cukup kering menambah potensi kebakaran ini. KLHK juga menilai kebakaran hutan terjadi akibat faktor ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar dan membuang puntung rokok secara sembarangan tanpa mematikan apinya terlebih dahulu. Pemerintah dan pemda akan membina masyarakat agar tidak membakar lahan saat ingin bercocok tanam. Misalnya jerami-jerami tidak dibakar namun diubah jadi kompos atau pupuk. Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead menyampaikan BRG akan menawarkan tiga solusi alternatif bagi para petani agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ketiga cara yang ditawarkan tersebut yakni pertama membuka lahan dengan menggunakan traktor tangan. Kedua, pembakaran dilakukan di dalam sebuah drum bakar dan ketiga, menggunakan larutan pengurai dekomposisi sehingga akan terurai secara alami.

Sanksi hukuman bagi yang membakar hutan berapa tahunkah?

Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Bahkan berdasarkan Pasal 78 ayat (14) UU Nomor 41 Tahun 1999, ancaman sanksi pidana untuk korporasi diperberat, yaitu masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan. Sebagai masyarakat kita harus cinta lingkungan dan menjaga lingkungan agar terciptanya ekosistem yang tetap terjaga dan bisa dinikmati anak cucu kita nantinya( seringa dikenal dengan istilah Teori Deontik dalam population policy).

Baca Juga:Meledak, Pom Mini Terbakar di Jalan Kapten Halim PurwakartaInfrastruktur Jalan Mencengangkan, Bangunan Sekolah Memprihatinkan

Sebelum persoalan lingkungan mengemuka, Islam jauh sebelumnya sudah memberi petunjuk pada manusia sebagai khalifah di bumi atau pengelola bumi yang satu ini untuk selalu menjaga dan memakmurkan bumi karena problem lingkungan hidup menjadi bagian dari ajaran Islam. Dalam QS no 107 difirmankan :”Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta” Pengertian rahmat tersebut berarti kehadiran manusia diciptakan ke bumi untuk memberi dan menciptakan kebaikan bagi alam seisinya, tidak hanya manusia saja tapi juga hewan, tumbuhan dan semuanya . Betapa indahnya kehadiran islam di bumi ini jika memaknai dan menghayati perintah Alloh swt tersebut.

0 Komentar