Padahal yang menggunakan lajur atau jalan tersebut bukan hanya ia seorang melainkan banyak orang yang bisa menggunakannya sehingga menyebabkan terjadi banyak lasus kemacetan terutama pada jalan bebas hambatan atau jalan tol. Hal ini dapat merubah pengertian esensi dibuatnya jalan tol itu sendiri sebagai jalan bebas hambatan. Beberapa contoh kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran terhadap rambu-rambu lalulintas masih marak dilakukan oleh masyarakat.
Pelanggaran terjadi bukan hanya dari kesalahan masyakat itu sendiri. Pelanggaran dapat terjadi juga bila pihak yang bertanggung jawab seperti penyedia jalan dan juga kepolisian belum secara penuh memberikan pendidikan terkait dengan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga masih maraknya terjadi pelanggaran tidak hanya dapat disebabkan oleh salah satu pihak saja. Melainkan merupakan tanggung jawab kepada semua pihak yang berperan dalam penggunaan jalan yang ada di seluruh Indonesia. Pelanggaran lalu lintas bisa disebabkan karena factor manusia tetapi juga factor non manusia. Bukti menunjukkan bahwa sebagian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Perilaku disiplin berlalu lintas menjadi tuntutan bagi bangsa yang berbudaya. Pembenahan sumberdaya harus segera diterapkan untuk menunjang tersedianya infrastruktur yang mulai dibenahi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Kesejahteraan harus diikuti dengan kenyamanan kendaraan di jalan dan sekaligus tercapainya keamanan.