SUBANG-Kenaikan harga cukai roko sah diberlakukan per 1 Januari kemarin. Beberapa merk rokok juga mengalami kenaikan di beberapa toko, kisaran kenaikannya juga bermacam-macam dari mulai 2000 rupiah hingga 700 rupiah.
Hal tersebut juga diakui oleh seorang kasir di salah satu toko modern di Subang, Wulan Vika Lestari. Menurutnya kenaikan harga rokok sudah mulai merangkak ke atas sejak 30 Desember lalu. “Sudah naik, yang tertinggi mengalami kenaikan sampai 1 Januari (Kemarin), harga naiknya kisaran 2000 rupiah,” jelas Wulan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Baca Juga:Kemenag Akan Launching PPTSPKomunitas Clean The City Bersih-bersih Kota Karawang di Pergantian Tahun
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Kendati demikian, menurut Wulan penjualan rokok masih saja meduduki peringkat teratas dengan perputaran yang cepat meski memang keuntungan yang didapat dari menjual satu bungkus rokok tidak seberapa nilainya.
Dia berharap kenaikan tersebut tidak mempengaruhi daya beli masyarakat, meskipun harga eceran per satu bungkus rokok belum diketahui harganya. “Kalau harga tetapnya belum tau ya a, sebab ini juga masih ada yang naik terus, sementara ini kenaikan tertinggi masih di angka 2000 rupiah, tapi rasa-rasanya kalau untuk rokok penjualannya tidak akan susah meski naik juga,” tambahnya.
Warga Subang yang juga merupakan perokok, Iwan Setiawan mengungkapkan jika kenaikan harga cukai rokok merupakan solusi untuk perbaikan ekonomi negara, maka negara juga harus bersikap adil pada para perokok.
Dia menganggap jika kenaikan harga roko adalah satu hal yang biasa, yang tidak perlu disikapi dengan berlebihan. “Biasa saja, namun menurut hemat saya negara harus adil memberlakukan perokok, selama ini yang saya rasakan perokok di kita masih di pandang sebelah mata oleh negara. Padahal andilnya cukup besar dalam membangun ekonomi negara, lihat saja kampanye-kampanye anti rokok yang ada dimana-mana itu kalau tidak percaya,” pungkas Iwan.(idr/sep)