KARAWANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, mencatat sebanyak 158 orang ASN tidak masuk kerja pada hari kedua tahun 2020 ini. Alasan para ASN itu bervariasi mulai dari cuti, sakit sampai bolos atau tidak ada keterangan.
Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan BKPSDM Karawang, Dudi Alexsandri mengatakan, dari hasil absen hari kedua tahun 2020 dari semua instansi yang ada di lingkungan Pemkab Karawang, sebanyak 5 persen tidak masuk kerja atau 158 orang dari 2904 ASN yang ada di Karawang.
“ASN yang hadir hanya 2746 orang dan sisanya tidak hadir dengan berbagai keterangan,” ujar Dudi saat melakukan Sidak di kantor DPMPTSP Karawang, Kamis (2/1)
Baca Juga:Santri Harus jadi EntrepreneurAgust Sutisna kembali Jabat Kades Cibogo
Dijelaskan, keterangan yang tidak masuk kerja adalah cuti dengan jumlah 114 orang, selanjutnya dinas luar sebanyak 27 orang, 10 orang sakit, 3 orang pendidikan, dan 4 orang alpa atau tanpa keterangan. “ASN yang tidak ada keterangan masuk kerja diancam dengan sanksi mulai dari yang ringan sampai yang berat,” jelasnya.
Dikatakan, pada hari kedua tahun 2020 ini, BKPSDM juga melakukan sidak ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) khususnya yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat seperti DPMPTSP, RSUD, Disdukcapil dan BPKAD. ” Kami melakukan sidak untuk mengecek palayanan setelah libur tahun baru,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan sidak ini sesuai arahan bupati, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu setelah libur tahun baru 2020. “Bentuk sanksi yang tidak ada keterangan dipotong uang TPP sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (use/ded)