PURWAKARTA-Polres Purwakarta melalui Kasat Lantas AKP Zanuar Bowo memberikan waktu 1 x 24 jam untuk pengusaha khusus armada truk pengangkut pasir mentertibkan diri. Imbauan tegas ini keluar setelah antrian truk pengangkut pasir di jalan Raya Sadang Kopo di Kecamatan Bungursari, mengular hingga 3 Kilometer dan mengakibatkan kemacetan panjang dijalur tersebut.
“Kami beri waktu 1 x 24 jam buat pengusaha armada truk pasir tersebut untuk tertib. Jika melebihi waktu tersebut kami akan ambil tindak tegas berupa tilang maupun tindakan preventif lain,” tegas AKP Z Bowo ditemui diruang kerjanya (6/1).
Dijelaskan AKP Z Bowo, sejak Minggu siang (5/1), truk pengangkut pasir ini masuk ke wilayah Bungursari Purwakarta. “Ada kabar sih, pasir mereka ditolak oleh pihak KCIC. Pasir ini katanya pasir material proyek jalan Tol. Gak tau apa hal kenapa ditolak, itu internal KCIC. Tanggung jawab kami yaitu jalan di lokasi tidak macet,” lanjutnya.
Baca Juga:Ghosn In The BoxTanggulangi Banjir Boleh Pakai Dana Desa
Selain mengakibatkan kemacetan panjang, keberadaan truk truk ini dinilai membahayakan pengendara atau masyarakat sekitar. “Sementara kasus ini ditangani Polsek Bungursari. Jika tidak selesai, Polres akan ambil alih,” lanjutnya.
Terpisah, Plt Kadishub Purwajarta Asep Supriyatna menanggapi kejadian tersebut. Asep mengaku telah mengirim anggota Dishub ke lokasi dan melakukan komunikasi dengan pihak KCIC, juga dengan kru truk yang telah dua malam bermalam di Bungursari menunggu barang masuk.
Akibat macet panjang dan menjadi pemandangan tak ramah. Antrean truk inipun ramai jadi komentar miring di media sosial.
“Kami telah mengirim anggota ke lokasi antrean truk. Selain membantu alur lalu lintas, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan kru truk agar lebih tertib,” tutupnya.(mas/vry)