SUBANG-Forum Guru Honorer Kabupaten Subang merasa diresahkan atas adanya iuran untuk memperoleh SK yang diduga dipungut Oknum Korwil Disdikbud Kabupaten Subang. Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pada Pasundan Ekspres mengaku, jika untuk memperoleh SK tersebut sudah diimbau Kadisdikbud masa kepemimpinan E. Kusdinar, supaya tidak ada pungutan biaya sepeserpun.
“Bahasanya memang bukan pungutan melainkan iuran, dan besarannya itu yang bikin kita geram,” ungkapnya.
Menurutnya, iuran tersebut sudah dipungut oleh beberapa Korwil di setiap kecamatan dan menjadi perbincangan serius diantara para guru honorer.
“Info di salah satu kecamatan, Korwilnya meminta 10 persen dari pencairan Bosda yang diterima honorer setiap 6 bulan. Setelah negosiasi yang alot, akhirnya disepakati hanya 5 persen,” tambahnya.
Menurutnya, pihak guru honorer tidak berkebaratan jika harus ada iuran wajib perbulan, jika jelas peruntukannya. Hingga saat ini, penjelasan peruntukan iuran tersebut tak kunjung mereka dapatkan.
Baca Juga:Dinsos Siapkan Terobosan Minimalisir Kampung CintaSaibun Galau
“Kita tidak keberatan kalau ada pertanggungjawaban atau rinciannya untuk digunakan apa, tapi selama ini kita tidak dapatkan,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Anno Suyatno menjawab persoalan iuran terhadap guru honorer untuk memeroleh SK yang dilakukan oleh Korwil. Menurutnya, temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti, dan ditelusuri kebenarannya. Jjika terbukti maka akan diakukan evaluasi.
“Sebetulnya lebih bagus nanti oleh Pa Kadis, namun saya harus tegaskan iuran atau pungutan apapun jelas sangat tidak diharapkan. Sudah beberapa kali ditegaskan, bahkan oleh Kadis sebelumnya juga Pa Kusdinar sudah ditegaskan,” jelasnya.
Dia berjanji akan melaporkan persoalan tersebut pada Kepala Dinas, dan dalam waktu dekat akan ada evaluasi. Serta penyelidikan secara internal untuk membuktikan kebenaran peristiwa pungutan berkedok iuran tersebut. “Dinas Pendidikan Kabupaten Subang sudah jelas melarang,” pungkasnya.(idr/vry)