Penundaan Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa
SUBANG-Entah apa yang terjadi dengan tata kelola keuangan Pemda Subang, sampai-sampai dikabarkan tidak membayar ke pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa di tahun 2019. Pihak ketiga mempertanyakan alasan Pemda yang diduga tidak mampu membayar padahal sudah memasuki tahun 2020.
Salah seorang pengusaha yang juga Koordinator Subang Integration Forum, Ade Irawan mengatakan, telah menghimpun informasi dari para pengusaha yang melaksanakan kegiatan barang dan jasa, bahwa persoalan Pemda tidak mampu bayar bukan karena pengerjaan yang belum selesai. Persoalannya adalah Pemda tidak membayar atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga hingga tahun anggaran 2019 berakhir.
“Kalau keterlambatan itu masih di bulan 10 atau 11, itu tidak masalah. Ini malah molor ke tahun berikutnya. Kami mempertanyakan ada apa ini? Keterlambatan pembayaran ini apakah karena tidak ada uang atau ada apa?,” ungkap Ade Irawan kepada Pasundan Ekspres, Selasa (7/1).
Baca Juga:Jembatan Cijunti, Jalan Penghubung Dua Desa Sering AmbrolKiriman 600 Unit Truk Bikin Tempat Penampungan KCIC Overload
Dia mengatakan, karena di tahun 2019 Pemda tidak membayarkan ke pihak swasta akhirnya Bupati Subang mengeluarkan Perbup No 84 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penundaan Pembayaran Belanja Langsung pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
“Kami sangat menyayangkan atas hal ini. Jelas dirugikan, harusnya kami sebagai pengusaha sudah menerima hak-hak kami. Kami juga tidak tahu kapan akan dibayarkan karena di Perbup tersebut tidak ada ketegasan waktu kapan membayarnya,” ujarnya.
Ade Irawan menuturkan, dikeluarkan Perbup tersebut memang sudah sesuai dengan aturan ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Namun yang menjadi persoalan adalah alasan penundaan pembayaran.
Dalam Perbup tersebut, kata dia, alasan penundaan pembayaraan tidak dapat diterima akal. Pertama mengenai waktu dan kedua likuiditas. “Ini sangat tidak masuk akal, ketika bicara waktu yang menjadi sebuah alasan. Kan pemerintah tahu yang namanya tutup buku itu 31 Desember, kenapa tidak dipersiapkan jauh-jauh hari,” jelasnya.
Alasan waktu, kata dia, memperlihatkan ketidakmampuan Pemda dalam mengelola keuangan daerah. Alasan likuiditas atau ketidakmampuan bayar, juga kata dia, menjadi pertanyaan. Ketika tidak mampu bayar seharusnya pemerintah daerah tidak boleh menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa sebelum tersedianya dana.