“Ketidakmampuan bayar ini apa alasannya, apakah duitnya tidak ada? Dan kalau duitnya tidak ada, ini berarti proyek atau anggaran abal-abal ini,” ujarnya.
Dia menduga, ada penyelewengan anggaran. Sebab ketika sudah perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, berarti sudah tersedia anggarannya. Saat ini, anggaran tidak ada, Ade menduga ada yang tidak beres.
“Saya yakin ini uangnya ada. Tidak mungkin PPK melakukan tender, tanpa ada cukup dana. Jadi kita mempertanyakan uangnya itu dikemanakan. Jangan-jangan uang itu diselewengkan,” ujarnya.
Ade Irawan mengatakan, Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Subang cacat hukum. Pertama, tidak adanya Perda yang menjadi landasan hukum dikeluarkannya Perbup tersebut. Kedua, tidak ada alasan yang kuat dikeluarkannya Perbup tersebut.
“Itu Perbup abal-abal. Tidak menjadi dasar hukum ketika alasan telat pembayaran karena waktu dan likuiditas. Karena bisa saja Perbup dikeluarkan, ketika terjadi sesuatu yang memang mengharuskan menggunakan anggaran itu seperti terjadi darurat bencana,” jelasnya.
Baca Juga:Jembatan Cijunti, Jalan Penghubung Dua Desa Sering AmbrolKiriman 600 Unit Truk Bikin Tempat Penampungan KCIC Overload
Dia mengatakan, Pemda Subang juga akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran ini. “Besaran ganti rugi atau kompensasi karena keterlambatan pihak pemerintah membayar pekerjaan proyek adalah sesuai bunga bank terhadap berapa nilai pekerjaan yang belum dibayar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata dia, ada dua versi mengenai jumlah SP2D. Informasi pertama, ada sekitar 840 SP2D. Ada informasi juga mencapai 1.200 SP2D.
“Nilainya saya yakin itu lebih dari Rp70 miliar. Itu dari berbagai SKPD yang ada di Subang,” ujarnya.
Andi Lukman salah seorang Presidium Subang Integration Forum mendesak DPRD Subang melakukan hak interpelasi untuk menyelesaikan Pemda menunda pembayaran ke pihak ketiga.
“Atas peristiwa ini DPRD harus berani melakukan hak interpelasi. Ini penting untuk kebaikan masyarakat Subang. Juga Bupati Subang harus bertanggungjawab atas peristiwa ini,” jelasnya.
Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) Kabupaten Subang, Aip Saefulrohman mengatakan, pemda dalam posisi kebingungan. Karena untuk tahun 2020 tidak ada ada anggaran untuk membayar pekerjaan yang sudah dilaksanakan di tahun 2019.
“APBD 2020 sudah disahkan, di situ tidak dianggarkan untuk membayar pekerjaan di tahun 2019. Kalau di tahun 2020 Pemda bisa membayar, saya kira itu aneh. Anehnya pakai uang apa bayar ke para pengusaha kalau begitu?,” ujarnya.